MADIUN | Krisnanewstv.co.id – Polres Madiun amankan komplotan pembobol toko lintas daerah yang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Madiun, namun juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.
“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.
Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut mengakibatkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan sesaat setelah mereka melakukan aksi pencurian di wilayah Magetan.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkap AKP Agus.
Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi berhasil menyita ratusan perhiasan emas, yang terdiri dari 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Ag)

