Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola
Img 20260723 Wa00491
Ormas 212 Loro Siji Loro Soroti Prioritas Anggaran Pemkab Jombang, Desak Transparansi demi Kepentingan Rakyat

Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

Img 20260724 Wa0034

Gresik | Krisnanewstv.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di kawasan Gresik selatan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

1001690606

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menyebut nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

“Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam satu pekan, keduanya diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Ag/Humas)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!