Gresik | Krisnanewstv.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di kawasan Gresik selatan.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menyebut nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.
“Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam satu pekan, keduanya diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Ag/Humas)

