Sengketa Lahan Haji Usman Inkracht, Pemda Gresik Dinilai Lalai Jalankan Putusan MA

Img 20260117 Wa0010


Gresik | Krisnanewstv.co.id – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Haji Usman dengan PDAM Giri Tirta Gresik hingga kini belum menunjukkan penyelesaian konkret, meskipun perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik dalam menjalankan putusan pengadilan.


Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410/K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang telah dinyatakan inkracht pada 2 Mei 2025, Mahkamah Agung secara hukum menguatkan hak kepemilikan ahli waris Haji Usman atas lahan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh PDAM Giri Tirta Gresik. Dengan status inkracht tersebut, putusan bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh para pihak tanpa pengecualian.


Namun, hingga lebih dari delapan bulan pascapenyegelan gudang PDAM oleh ahli waris sebagai bentuk keberatan, belum terlihat adanya langkah eksekutorial yang nyata. Padahal, dalam sistem hukum perdata, pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Ahli waris Haji Usman, Kumala Endah, menyatakan bahwa sikap pasif Pemda Gresik dan PDAM Giri Tirta mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap supremasi hukum. Menurutnya, beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil yang sesuai dengan amar putusan.


“Putusan Mahkamah Agung itu final. Tidak ada lagi ruang untuk menunda. Negara seharusnya hadir memastikan putusan dijalankan,” ujarnya.


Secara hukum, amar putusan tersebut mewajibkan adanya penyelesaian hak keperdataan ahli waris, baik melalui pembayaran pembelian lahan sesuai nilai yang diajukan maupun pemberian ganti rugi yang layak. Dalam konteks ini, PDAM Giri Tirta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut dinilai memiliki tanggung jawab hukum langsung.


Namun demikian, PDAM Giri Tirta menyatakan masih menunggu keputusan Pemda Gresik. Sikap tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum baru, karena BUMD tetap terikat pada kewajiban hukum perdata, terlepas dari kebijakan administratif pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab antar institusi, sementara hak ahli waris belum terpenuhi.
Ahli waris pun meminta Pemda Gresik segera menjalankan kewenangannya secara konstitusional dan administratif guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka juga mengingatkan potensi gangguan kepentingan publik apabila sengketa terus dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.


“Kami tidak menghendaki konflik berkepanjangan. Namun jika hak kami diabaikan, konsekuensi hukum dan sosial bisa muncul,” tegas Kumala Endah.


Ahli waris menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bentuk keadilan negara yang wajib dihormati oleh seluruh aparatur pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan BUMD. Mengabaikan putusan yang inkracht dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Gresik dan PDAM Giri Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!