Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Polres Madiun Amankan Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah

Img 20260117 Wa0034

MADIUN | Krisnanewstv.co.idPolres Madiun amankan komplotan pembobol toko lintas daerah yang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

1001231786

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Madiun, namun juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut mengakibatkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan sesaat setelah mereka melakukan aksi pencurian di wilayah Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkap AKP Agus.

Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi berhasil menyita ratusan perhiasan emas, yang terdiri dari 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas.

1001231787

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Ag)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!