Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Banner Wisata Nur Dhuha Dipaku di Pohon, Satpol PP Kota Kediri Siapkan Sanksi Tegas

Img 20260105 Wa0000

KEDIRI Krisnanewstv co.id – Praktik pemasangan reklame liar kembali mencoreng wajah Kota Kediri. Banner promosi biro perjalanan Nur Dhuha Wisata ditemukan terpasang dengan cara dipaku langsung ke batang pohon pelindung jalan di sejumlah ruas strategis kota. Selain merusak lingkungan, pemasangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta tanpa stiker pajak reklame tahun 2026.

Pantauan di lapangan, Senin (5/1/2026), banner-banner tersebut tersebar di jalur hijau dan area penghijauan yang seharusnya bebas dari atribut komersial. Metode pemasangan dengan paku dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesehatan pohon dan estetika kota.

Langgar Perda Reklame dan Aturan Lingkungan

Tindakan pemasangan banner dengan cara memaku pohon jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara tegas melarang reklame dipasang pada pohon pelindung jalan, taman kota, maupun fasilitas umum.

“Ini bukan pelanggaran sepele. Memaku pohon adalah bentuk perusakan lingkungan. Pohon bisa mati perlahan dan ini merugikan kepentingan publik,” ujar salah satu aktivis lingkungan Kota Kediri di lokasi.

Tidak ditemukannya stiker pajak reklame resmi dari BPPKAD Kota Kediri pada banner tersebut semakin menguatkan dugaan pelanggaran administratif dan pajak daerah.

Satpol PP Tegas: Bongkar Paksa dan Panggil Penanggung Jawab

Menanggapi temuan tersebut, Satpol PP Kota Kediri memastikan akan melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap seluruh banner yang melanggar aturan. Banner akan diamankan sebagai barang bukti, sementara pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Reklame yang dipasang tanpa izin, tanpa stiker pajak, dan melanggar ketentuan teknis seperti dipaku di pohon, pasti kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Kediri.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Kediri guna memastikan status izin usaha serta legalitas reklame yang mencatut nama Nur Dhuha Wisata.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Tipiring

Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020, pelanggaran reklame dapat dikenai sejumlah sanksi administratif, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan reklame
  • Pembongkaran paksa
  • Penyitaan media reklame
  • Pencabutan izin reklame dan/atau izin usaha jika pelanggaran berulang

Selain itu, reklame yang tidak membayar pajak berpotensi dikenai denda administrasi pajak daerah sesuai Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk kewajiban melunasi pajak beserta sanksi keterlambatan.

Tindakan memaku pohon pelindung jalan juga membuka ruang penerapan sanksi tambahan lingkungan, seperti kewajiban penggantian atau pemulihan tanaman, hingga penanganan tindak pidana ringan (Tipiring) apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran berulang.

Pemkot Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan

Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi reklame dan pajak daerah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan temuan reklame liar melalui aplikasi PIJAR (Pajak Terintegrasi dan Terpuji) maupun kanal pengaduan Lapor Mbak Wali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Nur Dhuha Wisata belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan banner yang diduga ilegal dan merusak pohon pelindung jalan tersebut.


Jurnalis aji

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!