KEDIRI Krisnanewstv co.id – Praktik pemasangan reklame liar kembali mencoreng wajah Kota Kediri. Banner promosi biro perjalanan Nur Dhuha Wisata ditemukan terpasang dengan cara dipaku langsung ke batang pohon pelindung jalan di sejumlah ruas strategis kota. Selain merusak lingkungan, pemasangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta tanpa stiker pajak reklame tahun 2026.
Pantauan di lapangan, Senin (5/1/2026), banner-banner tersebut tersebar di jalur hijau dan area penghijauan yang seharusnya bebas dari atribut komersial. Metode pemasangan dengan paku dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kesehatan pohon dan estetika kota.
Langgar Perda Reklame dan Aturan Lingkungan
Tindakan pemasangan banner dengan cara memaku pohon jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara tegas melarang reklame dipasang pada pohon pelindung jalan, taman kota, maupun fasilitas umum.
“Ini bukan pelanggaran sepele. Memaku pohon adalah bentuk perusakan lingkungan. Pohon bisa mati perlahan dan ini merugikan kepentingan publik,” ujar salah satu aktivis lingkungan Kota Kediri di lokasi.
Tidak ditemukannya stiker pajak reklame resmi dari BPPKAD Kota Kediri pada banner tersebut semakin menguatkan dugaan pelanggaran administratif dan pajak daerah.
Satpol PP Tegas: Bongkar Paksa dan Panggil Penanggung Jawab
Menanggapi temuan tersebut, Satpol PP Kota Kediri memastikan akan melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap seluruh banner yang melanggar aturan. Banner akan diamankan sebagai barang bukti, sementara pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Reklame yang dipasang tanpa izin, tanpa stiker pajak, dan melanggar ketentuan teknis seperti dipaku di pohon, pasti kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Kediri.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Kediri guna memastikan status izin usaha serta legalitas reklame yang mencatut nama Nur Dhuha Wisata.
Ancaman Sanksi Administratif hingga Tipiring
Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020, pelanggaran reklame dapat dikenai sejumlah sanksi administratif, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan reklame
- Pembongkaran paksa
- Penyitaan media reklame
- Pencabutan izin reklame dan/atau izin usaha jika pelanggaran berulang
Selain itu, reklame yang tidak membayar pajak berpotensi dikenai denda administrasi pajak daerah sesuai Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk kewajiban melunasi pajak beserta sanksi keterlambatan.
Tindakan memaku pohon pelindung jalan juga membuka ruang penerapan sanksi tambahan lingkungan, seperti kewajiban penggantian atau pemulihan tanaman, hingga penanganan tindak pidana ringan (Tipiring) apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran berulang.
Pemkot Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan
Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi reklame dan pajak daerah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan temuan reklame liar melalui aplikasi PIJAR (Pajak Terintegrasi dan Terpuji) maupun kanal pengaduan Lapor Mbak Wali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Nur Dhuha Wisata belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan banner yang diduga ilegal dan merusak pohon pelindung jalan tersebut.
Jurnalis aji

