Lamongan | krisnanewstv.co.id –
Aksi tidak disiplin sopir dan kernet truk pengangkut LPG yang kedapatan merokok di dalam kabin kendaraan menuai sorotan serius. Peristiwa tersebut dipergoki awak media saat melintas di kawasan perempatan lampu merah Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dari arah putar balik, awak media melihat dengan jelas aktivitas merokok yang dilakukan pendamping sopir, sementara kendaraan tengah mengangkut muatan LPG yang sangat mudah terbakar.
LPG atau Liquefied Petroleum Gas merupakan gas hasil olahan minyak bumi dan gas alam yang dicairkan dengan tekanan tertentu agar mudah disimpan dan diangkut. Karena sifatnya yang mudah terbakar dan berpotensi meledak, proses distribusi LPG diwajibkan mengikuti standar keselamatan yang ketat.
Dalam sistem distribusi LPG di Indonesia, terdapat dua jenis penyalur, yakni Distributor Besar (Wholesaler) yang mengambil pasokan langsung dari pabrik atau terminal LPG untuk disalurkan ke pelanggan skala besar, serta Distributor Kecil atau Retailer yang melayani kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, termasuk layanan pengantaran tabung LPG ke konsumen.
Syarat Wajib Distributor LPG
Setiap distributor LPG diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta izin keselamatan dari instansi terkait.
- Memenuhi standar penyimpanan LPG yang aman, termasuk gudang yang terlindungi dari sumber panas dan api serta sistem pemantauan kebocoran.
- Seluruh pekerja, termasuk sopir dan kernet, wajib mengikuti pelatihan keselamatan pengelolaan dan pengangkutan LPG.
Namun, kejadian sopir atau kernet yang merokok di dalam kabin truk pengangkut LPG ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan.
Langgar Aturan dan Berisiko Pidana
Tindakan merokok saat mengemudi atau berada di kendaraan pengangkut bahan berbahaya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan hukum.
Dari sisi lalu lintas, perilaku tersebut dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), merokok di area pengangkutan LPG merupakan pelanggaran berat. Kebijakan internal perusahaan migas, termasuk Pertamina melalui standar K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan), secara tegas melarang aktivitas merokok di lingkungan kerja dan aset perusahaan karena berisiko memicu kebakaran dan ledakan. Pelanggaran SOP semacam ini dapat berujung pada sanksi indisipliner hingga pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, tergantung lokasi kejadian, pelaku juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Contoh Kasus Nyata
Pada Juli 2025 lalu, sebuah truk pengangkut LPG dilaporkan mengalami kebakaran di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sisa rokok dan bara api di sekitar kursi sopir. Kepolisian menyebut adanya kebocoran kecil pada selang LPG yang diduga tersulut percikan api dari rokok. Sopir mengalami luka bakar ringan dan menjalani proses hukum, sementara perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol keselamatan.
Ancaman Nyata bagi Publik
LPG merupakan gas yang sangat mudah terbakar dan meledak. Kebocoran sekecil apa pun dapat memicu ledakan besar apabila terkena percikan api atau bara rokok. Dampaknya tidak hanya membahayakan sopir dan kernet, tetapi juga pengguna jalan lain dan lingkungan sekitar.
Selain itu, merokok saat berkendara juga dapat mengalihkan konsentrasi sopir, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas lainnya.
Penegasan
Kedisiplinan dalam menerapkan SOP keselamatan pengangkutan LPG bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk mencegah terjadinya bencana. Kelalaian kecil dapat berujung pada kerugian besar dan membahayakan nyawa banyak orang.(Team Redaksi)

