Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Sopir LPG Merokok di Kabin Picu Ancaman Kebakaran di Jalan Raya, Bagaimana SOP Keselamatannya?

Img 20260104 212554

Lamongan | krisnanewstv.co.id –
Aksi tidak disiplin sopir dan kernet truk pengangkut LPG yang kedapatan merokok di dalam kabin kendaraan menuai sorotan serius. Peristiwa tersebut dipergoki awak media saat melintas di kawasan perempatan lampu merah Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dari arah putar balik, awak media melihat dengan jelas aktivitas merokok yang dilakukan pendamping sopir, sementara kendaraan tengah mengangkut muatan LPG yang sangat mudah terbakar.

LPG atau Liquefied Petroleum Gas merupakan gas hasil olahan minyak bumi dan gas alam yang dicairkan dengan tekanan tertentu agar mudah disimpan dan diangkut. Karena sifatnya yang mudah terbakar dan berpotensi meledak, proses distribusi LPG diwajibkan mengikuti standar keselamatan yang ketat.

Dalam sistem distribusi LPG di Indonesia, terdapat dua jenis penyalur, yakni Distributor Besar (Wholesaler) yang mengambil pasokan langsung dari pabrik atau terminal LPG untuk disalurkan ke pelanggan skala besar, serta Distributor Kecil atau Retailer yang melayani kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, termasuk layanan pengantaran tabung LPG ke konsumen.

Syarat Wajib Distributor LPG

Setiap distributor LPG diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

  1. Memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta izin keselamatan dari instansi terkait.
  2. Memenuhi standar penyimpanan LPG yang aman, termasuk gudang yang terlindungi dari sumber panas dan api serta sistem pemantauan kebocoran.
  3. Seluruh pekerja, termasuk sopir dan kernet, wajib mengikuti pelatihan keselamatan pengelolaan dan pengangkutan LPG.

Namun, kejadian sopir atau kernet yang merokok di dalam kabin truk pengangkut LPG ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan.

Langgar Aturan dan Berisiko Pidana

Tindakan merokok saat mengemudi atau berada di kendaraan pengangkut bahan berbahaya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan hukum.

Dari sisi lalu lintas, perilaku tersebut dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), merokok di area pengangkutan LPG merupakan pelanggaran berat. Kebijakan internal perusahaan migas, termasuk Pertamina melalui standar K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan), secara tegas melarang aktivitas merokok di lingkungan kerja dan aset perusahaan karena berisiko memicu kebakaran dan ledakan. Pelanggaran SOP semacam ini dapat berujung pada sanksi indisipliner hingga pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, tergantung lokasi kejadian, pelaku juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Contoh Kasus Nyata

Pada Juli 2025 lalu, sebuah truk pengangkut LPG dilaporkan mengalami kebakaran di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sisa rokok dan bara api di sekitar kursi sopir. Kepolisian menyebut adanya kebocoran kecil pada selang LPG yang diduga tersulut percikan api dari rokok. Sopir mengalami luka bakar ringan dan menjalani proses hukum, sementara perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol keselamatan.

Ancaman Nyata bagi Publik

LPG merupakan gas yang sangat mudah terbakar dan meledak. Kebocoran sekecil apa pun dapat memicu ledakan besar apabila terkena percikan api atau bara rokok. Dampaknya tidak hanya membahayakan sopir dan kernet, tetapi juga pengguna jalan lain dan lingkungan sekitar.

Selain itu, merokok saat berkendara juga dapat mengalihkan konsentrasi sopir, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas lainnya.

Penegasan

Kedisiplinan dalam menerapkan SOP keselamatan pengangkutan LPG bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk mencegah terjadinya bencana. Kelalaian kecil dapat berujung pada kerugian besar dan membahayakan nyawa banyak orang.(Team Redaksi)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!