Kapling Griyo Kapringan Asri Jombang Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Kades Tegaskan Desa Tak Pernah Rekomendasikan
JOMBANG – Aktivitas pengembangan dan penjualan tanah kapling bertajuk Griyo Kapringan Asri yang berlokasi di Dusun Kapringan, Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tata ruang dan pertanahan.
Hasil penelusuran tim redaksi di lapangan menemukan fakta mencolok. Gerbang kawasan perumahan telah berdiri, papan nama proyek terpasang, dan aktivitas pembangunan berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi perizinan resmi yang seharusnya dipasang secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, pengembangan dan penjualan tanah kapling wajib mengantongi sejumlah izin krusial, antara lain:
Kesesuaian pemanfaatan ruang (RTRW)
Izin alih fungsi lahan, apabila berasal dari lahan pertanian
Persetujuan site plan dari pemerintah daerah
Pemecahan sertifikat induk melalui BPN
Tidak ditemukannya informasi perizinan tersebut memunculkan dugaan serius bahwa aktivitas jual beli kapling telah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan secara sah.
Kepala Desa Buka Suara: Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin
Menindaklanjuti permohonan klarifikasi dari redaksi suaraglobal.co.id, Kepala Desa Dukuh Klopo, Saiful Anam, memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Dukuh Klopo tidak pernah mengeluarkan izin tertulis maupun rekomendasi untuk pengembangan atau penjualan tanah kapling di lokasi tersebut.
“Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis dan rekomendasi untuk pengembangan dan/atau penjualan tanah kapling,” tegas Saiful Anam.
Menurutnya, status awal tanah merupakan lahan pertanian, meskipun sebagian area yang berbatasan langsung dengan jalan, berdasarkan pendataan kabupaten, telah masuk kategori tanah kuning (pekarangan).
Ia juga menekankan bahwa peran pemerintah desa sangat terbatas, hanya sebatas menyaksikan akad jual beli antara pemilik tanah dan pembeli karena merupakan hak perorangan, bukan kegiatan pengembangan kawasan.
“Desa tidak memberikan rekomendasi atau jaminan sertifikat kepada pembeli atau pengguna kavling,” jelasnya.
Pengembang Disebut, Desa Akui Baru Mengetahui Rencana Kapling
Terkait pihak pengembang, Kepala Desa menyebut penjual atau pengembang adalah PT FICA (Farza Indo Cahaya Abadi). Pada awal transaksi, pembelian tanah dilakukan atas nama perseorangan, sehingga pihak desa tidak mengetahui adanya rencana pengembangan kapling.
Setelah rencana tersebut diketahui, pemerintah desa mengaku meminta legalitas PT pengembang sebagai langkah kehati-hatian administratif.
Hingga saat ini, belum terdapat laporan atau pengaduan resmi dari warga sekitar lokasi.
“Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian perizinan yang menjadi ranah hukum di luar kewenangan desa, kami siap menjadi saksi dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui pemerintah desa,” pungkasnya.
Diduga Langgar Pasal 146 UU Perumahan, Pengembang Terancam Sanksi Berat
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah dikaitkan dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal tersebut secara tegas melarang pengembang melakukan pembangunan dan penjualan perumahan tanpa memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan, serta melarang penjualan unit atau kavling yang belum memenuhi standar kelayakan.
Substansi Pasal 146 UU 1/2011
Secara umum, pasal ini menegaskan bahwa:
Pengembang dilarang membangun dan menjual perumahan tanpa izin lengkap
Pengembang dilarang menjual rumah atau kavling yang belum layak secara hukum dan administratif
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif
Sanksi dimaksud meliputi:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan
Pencabutan izin usaha
Hingga kewajiban pemulihan atau perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan
Indikasi Pelanggaran yang Patut Ditelusuri
Dalam praktiknya, Pasal 146 UU 1/2011 kerap diterapkan terhadap pengembang yang:
Menjual kavling tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Melanggar ketentuan hunian berimbang, termasuk kewajiban penyediaan rumah bagi MBR
Melakukan penjualan sebelum izin dasar diselesaikan secara sah
Jika dikaitkan dengan tidak adanya papan informasi perizinan serta pengakuan pemerintah desa yang tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi, maka aktivitas pengembangan dan penjualan kapling Griyo Kapringan Asri patut diduga berpotensi melanggar Pasal 146 UU 1/2011.
APH dan Pemda Didorong Bertindak, Jangan Tunggu Korban
Dengan payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dinas teknis terkait didorong segera turun ke lapangan, tanpa menunggu munculnya korban atau sengketa.
Penegakan hukum dan pengawasan dini dinilai penting agar:
Konsumen tidak dirugikan
Konflik agraria dapat dicegah
Praktik penjualan kapling bermasalah tidak terus berulang
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka penindakan tegas sesuai Pasal 146 UU 1/2011 menjadi langkah hukum yang sah, terukur, dan berkeadilan.
Bersambung…

