SUMENEP – Komitmen Polresta Sumenep Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan Kabupaten Sampang dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 18,06 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka S (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Ach. Putrawardana, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tangan M, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas kembali menangkap IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram yang disimpan di saku kiri baju tersangka.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” tambah Ipda Ach. Putrawardana.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu pembungkus yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka. Barang bukti juga telah diproses untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

