Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Polresta Sumenep Bongkar Jaringan Sabu Sampang, Tiga Tersangka dan 18,06 Gram Sabu Diamankan

Img 20260720 Wa0002

SUMENEP – Komitmen Polresta Sumenep Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan Kabupaten Sampang dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka S (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Ach. Putrawardana, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tangan M, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas kembali menangkap IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram yang disimpan di saku kiri baju tersangka.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” tambah Ipda Ach. Putrawardana.

Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu pembungkus yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka. Barang bukti juga telah diproses untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!