Berita Krisnanewstv.co.id || KOTA KEDIRI – Dua kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi dengan tuntutan berbeda di Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Jalan Hasanudin, Dandangan, Kota Kediri, Senin (20/7/2026). Ribuan anggota Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya dan massa dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri hadir untuk menyampaikan pandangan terkait pengelolaan kawasan hutan Perhutani.
Kegiatan diawali sekitar pukul 10.00 WIB dengan aksi damai yang diikuti sekitar 1.500 anggota Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya. Organisasi yang merupakan gabungan koperasi, PKTH, dan PLMDH tersebut menyampaikan dukungan terhadap Perum Perhutani KPH Kediri sekaligus menolak adanya upaya penetapan status quo terhadap lahan hutan yang selama ini dikelola melalui pola kemitraan.
Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polresta Kediri, TNI, Satpol PP, petugas Perhutani, serta instansi terkait sehingga situasi tetap berjalan aman dan tertib.

Koordinator aksi, Sugianto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aksi demonstrasi, melainkan penyampaian aspirasi untuk mempertahankan kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani sejak tahun 2005.
“Agenda hari ini sebenarnya bukan demo. Kami datang karena kawasan hutan yang selama ini kami kelola ada pihak yang ingin men-status quo-kan. Kami menolak hal itu,” ujar Sugianto.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tergabung dalam paguyuban merupakan mitra resmi Perhutani melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berjalan sejak tahun 2005.
“Kami memiliki PKS dengan Perhutani sejak tahun 2005. Apabila ada pihak lain yang ingin menghentikan atau men-status quo-kan lahan yang kami kelola, tentu kami menolaknya,” tegasnya.
Menurut Sugianto, lahan tersebut merupakan aset milik Perhutani yang selama ini dikelola masyarakat melalui skema kemitraan resmi. Ia juga memastikan lahan tersebut dikelola langsung oleh masyarakat dan tidak disewakan kepada investor maupun pihak asing.
Peserta aksi berasal dari Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, Kepung, Puncu, dan Kandangan. Dalam aspirasinya, paguyuban meminta Perhutani tetap menjalankan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak terpengaruh tekanan pihak lain, serta meminta pihak yang tidak memiliki kewenangan di bidang kehutanan agar tidak mencampuri pengelolaan kawasan hutan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, gelombang kedua yang diikuti sekitar 100 anggota SPSI Kabupaten Kediri tiba di lokasi. Massa menyampaikan tuntutan terkait kejelasan hak pengelolaan kawasan hutan Perhutani seluas sekitar 1.100 hingga 1.300 hektare di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Dalam orasinya, SPSI menyatakan bahwa sejak tahun 2017 para pekerja tidak lagi menerima hak berupa sharing pra tanam maupun pembagian hasil produksi kayu yang sebelumnya menjadi bagian dari skema kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketua Koordinator Lapangan SPSI Kabupaten Kediri, Hari Budhianto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta transparansi dalam tata kelola kawasan hutan. Menurutnya, para pekerja belum memperoleh hak sebagaimana mestinya, sementara sebagian lahan yang tidak dimanfaatkan untuk penanaman disebut dialihkan melalui sistem sewa kepada investor.

“Kami meminta agar hak para pekerja dikembalikan. Sejak tahun 2017 kami tidak lagi menerima sharing pra tanam maupun pembagian hasil produksi kayu. Kami juga meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut,” ujar Hari Budhianto.
Perbedaan pendapat antara kedua kelompok massa sempat memicu ketegangan berupa saling adu argumen dengan sound horeg di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri. Meski demikian, aparat gabungan yang telah disiagakan bergerak cepat dengan membentuk barisan blok keamanan pemisah sehingga kedua kelompok tidak saling berhadapan secara langsung. Berkat langkah tersebut, situasi tetap kondusif dan tidak berujung pada bentrokan fisik.
Aksi yang berlangsung tersebut menyita perhatian masyarakat karena memperlihatkan ribuan massa bersamaan dengan adanya perbedaan pandangan terkait pengelolaan kawasan hutan Perhutani
Hingga kegiatan berakhir, pihak Perhutani belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait aspirasi yang disampaikan kedua kelompok tersebut. Seluruh kegiatan akhirnya selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan dialog, menghormati perbedaan pendapat, serta tidak mudah terprovokasi. Setiap aspirasi hendaknya disampaikan secara damai sesuai ketentuan hukum agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik tanpa menimbulkan konflik.
Jurnalis: Mohamad Yunus

