Ngawi | Krisnanewstv.co.id– Isu keterbukaan pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Banaspati Mojopahit mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada 10 pemerintah desa di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, setelah permohonan dokumen penggunaan anggaran yang diajukan tidak kunjung memperoleh jawaban sesuai yang diharapkan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang dikirim pada 6 Juli 2026 untuk meminta salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pertanggungjawaban sejumlah sumber anggaran desa, mulai dari Dana Desa (DD), Tanah Kas Desa (TKD), Pendapatan Asli Desa (PADes), BUMDes, DAK hingga sumber anggaran lainnya.
Hingga batas waktu yang diberikan pada 13 Juli 2026, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan belum menerima jawaban yang memenuhi permohonan tersebut. Kondisi itu mendorong organisasi tersebut mengirimkan surat somasi yang turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi, Inspektorat Kabupaten Ngawi, DPMD Kabupaten Ngawi, Camat Bringin, serta kepala desa terkait.
Menurut narasumber PSM Banaspati Mojopahit, langkah tersebut bukan bertujuan mencari sensasi ataupun menyudutkan pemerintah desa, melainkan mendorong budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
“Kami bukan meminta angka global yang dipasang di banner. Yang kami minta adalah rincian dokumen yang berkaitan dengan anggaran yang menurut data kami terdapat dugaan kejanggalan. Itu bagian dari kontrol sosial masyarakat,” tegasnya.
PSM Banaspati Mojopahit menjelaskan, DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Ngawi telah menyampaikan bahwa kewenangan memberikan dokumen berada pada masing-masing pemerintah desa.
Sementara sejumlah pemerintah desa menjelaskan bahwa informasi penggunaan anggaran telah dipublikasikan melalui banner maupun papan informasi desa. Namun menurut PSM Banaspati Mojopahit, informasi tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum menjawab permohonan dokumen secara rinci.
Salah satu desa yang didatangi adalah Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin. PSM Banaspati Mojopahit mengaku telah diterima langsung oleh Kepala Desa Hanif Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa kembali menjelaskan bahwa informasi anggaran telah dipublikasikan melalui media informasi desa.
Namun, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan saat melakukan pengecekan lapangan mereka tidak menemukan papan informasi sebagaimana yang disampaikan. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki data yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa kegiatan, termasuk pengelolaan BUMDes. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih berupa klaim dari PSM Banaspati Mojopahit dan belum terbukti melalui proses hukum.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. Berdasarkan penjelasan yang diterima PSM Banaspati Mojopahit, kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi yang disertai data pendukung sesuai prosedur hukum.
Atas dasar itu, PSM Banaspati Mojopahit berencana menyerahkan resume berisi data dan informasi yang mereka miliki sebagai bahan awal untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka bukan auditor dan tidak memiliki kewenangan melakukan audit keuangan desa. Aktivitas yang dilakukan murni sebagai bentuk monitoring dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Mereka juga meminta agar penyebutan organisasinya dalam setiap pemberitaan ditulis secara benar sebagai PSM (Perkumpulan Swadaya Masyarakat) Banaspati Mojopahit, bukan LSM.
Menurut narasumber, anggaran pemerintah berasal dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memasang angka pada baliho atau banner, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Yns)

