Tanggapan Resmi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang Terkait Permintaan Warga atas Pembangunan Fasum–Fasos di Perumahan Griya Kalijaring Indah

Jombang — Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga terkait belum terbangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul pemberitaan media mengenai keresahan warga yang menilai pengembang mengabaikan kewajiban pembangunan fasum–fasos sebagaimana dijanjikan sejak awal pemasaran perumahan.

Perkim Jombang menyampaikan lima poin utama sebagai berikut:


  1. Belum Ada Laporan Resmi dari Warga

Dinas Perkim menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait persoalan fasum–fasos dari warga Perumahan Griya Kalijaring Indah.
Meski demikian, pihak dinas mengakui sudah mengetahui situasi tersebut melalui pemberitaan media.


  1. Pengembang Wajib Menyediakan Fasum dan Fasos

Perkim mengingatkan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang, sesuai peraturan perundang-undangan. Kewajiban itu melekat dari tahap perencanaan hingga pembangunan kawasan permukiman.


  1. PSU Belum Diserahkan kepada Pemerintah Daerah

Hingga kini, pengembang diketahui belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Proses penyerahan baru dapat dilakukan apabila seluruh pembangunan PSU selesai sekaligus melewati masa pemeliharaan.


  1. Perkim Akan Melakukan Peninjauan Lapangan

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkim akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan guna memastikan kondisi aktual di lapangan, termasuk fasilitas umum yang dilaporkan warga belum terbangun.


  1. Pemanggilan dan Koordinasi dengan Pengembang

Perkim juga berencana memanggil pihak pengembang untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Langkah ini bertujuan memastikan hak warga terpenuhi serta kewajiban pengembang dilaksanakan sesuai ketentuan.


Warga Kecewa dan Menanti Kepastian

Salah satu warga, Syamsul Huda, menyampaikan kekecewaan masyarakat atas lambannya realisasi fasilitas umum yang dijanjikan.

“Warga yang lain juga menunggu dan kecewa. Saya sebagai orang tua mewakili warga lainnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Warga berharap langkah pemerintah daerah ini menjadi titik awal penyelesaian masalah, sekaligus mendorong pengembang untuk menuntaskan tanggung jawabnya.


Menunggu Respons Resmi dari Pengembang

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Waco Jaya Land untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait keluhan warga serta tanggapan mereka terhadap rencana pemanggilan dari Dinas Perkim Kabupaten Jombang.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
Bersambung…


TEAM REDAKSI – KRISNANEWSTV.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!