Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Janji Tinggal Janji, Warga Griya Kalijaring Indah Geram: Fasum–Fasos Tak Kunjung Dibangun, Pengembang Dinilai Abaikan Kewajiban

Jombang, Krisnanewstv.co.id— Ketidakjelasan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, memicu kemarahan warga. Sejumlah fasilitas yang sejak awal dijanjikan pengembang—mulai dari mushola, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga taman—hingga kini tak kunjung terealisasi, meski hunian sudah lama ditempati.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa Direktur PT Waco Jaya Land adalah Nurul Hakim, yang dikenal dengan sapaan Hakim, beralamat di Perum Firdaus Mansion Blok I-9, Pulosari, Jombang.


Warga Geram: “Janji Tinggal Janji”

Peninjauan lapangan yang dilakukan tim Krisnanewstv tidak menemukan tanda-tanda aktivitas pembangunan fasum maupun fasos. Tidak ada papan proyek, tidak terlihat peralatan, dan tidak tampak adanya rencana kerja yang dijalankan.

“Dari awal kami dijanjikan mushola, PJU, dan taman. Sampai sekarang nihil. Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tapi pengembang seperti lepas tangan,” ujar Syamsul Huda, warga setempat, dengan nada kecewa.

Pada malam hari, kondisi beberapa blok perumahan tampak gelap gulita. Minimnya penerangan jalan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan lingkungan, terutama bagi warga yang pulang malam, anak-anak, serta warga lanjut usia.


Indikasi Pengabaian Kewajiban Pengembang

Dalam regulasi perumahan, penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban pokok pengembang kepada konsumen. Ketiadaan fasilitas tersebut menguatkan dugaan bahwa PT Waco Jaya Land tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur undang-undang.

Hingga berita ini disusun, redaksi tidak menemukan adanya:

Progres fisik pembangunan,

Pengumuman rencana kerja,

Komunikasi terbuka dari pengembang kepada warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen serta kepatuhan hukum pihak pengembang.


Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah

Tidak hanya pengembang, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten. Keluhan disebut telah disampaikan berulang kali, namun tidak berbuah langkah konkret.

Padahal, pemerintah memiliki kewenangan melakukan:

Pembinaan,

Pengawasan,

Penindakan terhadap developer yang tidak patuh.

Sampai saat ini belum tampak adanya tindakan tegas maupun mediasi resmi yang memberikan kepastian bagi warga.


Regulasi yang Berpotensi Dilanggar Pengembang

Sejumlah aturan yang mengatur kewajiban penyediaan fasum–fasos antara lain:

  1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 42).
  2. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 terkait penyediaan fasum seperti PJU, RTH, dan fasilitas ibadah.
  3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — janji yang tidak dipenuhi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
  4. Perda Kabupaten Jombang tentang Penyelenggaraan Permukiman.

Jika dugaan pengabaian ini benar, maka PT Waco Jaya Land berpotensi melanggar sejumlah ketentuan tersebut.


Menunggu Penjelasan Pengembang dan Tindakan Pemkab

Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi PT Waco Jaya Land untuk meminta klarifikasi resmi. Redaksi juga mengajukan permintaan konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, guna mengetahui sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan apakah ada langkah penegakan yang direncanakan.

Bersambung…

TEAM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!