Krisnanewstv.co.id | Blitar – Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Blitar yang mencapai sekitar Rp394 miliar menjadi sorotan KPW Rekan Indonesia Jawa Timur. Organisasi tersebut menilai besarnya anggaran yang belum terserap harus menjadi perhatian serius, terlebih masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya anggaran yang menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Di tengah tingginya SILPA yang mencapai sekitar Rp394 miliar, masih banyak warga miskin yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Blitar,” tegas Bagus Romadon.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per April 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar baru mencapai 82,10 persen. Artinya, sekitar 17,90 persen penduduk atau lebih dari 217 ribu jiwa masih berada di luar perlindungan JKN.
Menurut Bagus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Blitar masih menghadapi pekerjaan rumah yang besar untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Karena itu, Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak DPRD Kabupaten Blitar agar memperkuat fungsi pengawasannya, antara lain dengan mengawal penggunaan anggaran daerah secara lebih efektif, menelusuri penyebab tingginya SILPA, serta memastikan belanja daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga didorong untuk memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran BPJS PBI yang bersumber dari APBD bagi masyarakat miskin dan rentan, mengawal optimalisasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan kesehatan daerah.
Bagus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan sebuah keistimewaan. Negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan tanpa diskriminasi,” pungkas Bagus Romadon.red

