Blitar – Rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan agar seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan, capaian UHC yang masih berada di kisaran 82,1 persen dinilai menunjukkan masih belum optimalnya kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warganya.
Kondisi tersebut mendapat kritik keras dari Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen, tetapi wajib menghadirkan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Angka 82,1 persen bukan sekadar statistik. Di balik angka itu masih ada warga Kabupaten Blitar yang berpotensi belum terlindungi jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis. Ini tidak boleh dianggap persoalan biasa,” tegas Bagus Romadon, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai lambannya peningkatan cakupan UHC harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya Dinas Kesehatan. Sebab, keberhasilan UHC merupakan salah satu indikator nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak kesehatan masyarakat.
Bagus mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Kesehatan untuk mengejar target nasional. Menurutnya, apabila berbagai program dan anggaran telah berjalan tetapi capaian belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka publik berhak mengetahui penyebabnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar laporan kegiatan atau seremonial. Publik membutuhkan hasil nyata. Apa kendalanya, bagaimana strategi percepatannya, dan kapan target UHC bisa tercapai harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan, penggunaan anggaran, validitas data kepesertaan, hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Evaluasi tersebut dinilai penting agar persoalan yang menghambat perluasan kepesertaan JKN tidak terus berulang.
Bagus menegaskan, jabatan publik harus diukur dari capaian kinerja, bukan lamanya menduduki posisi. Oleh karena itu, apabila Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu menghadirkan percepatan yang signifikan dan masih bertahan dengan pola kerja yang dinilai tidak efektif, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi.
“Kalau memang tidak mampu mengejar target dan tidak memiliki terobosan yang berdampak nyata, lebih baik evaluasi diri. Bahkan, bila diperlukan, mempertimbangkan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Jabatan adalah amanah, bukan hak yang harus dipertahankan,” tegasnya.
Menurut Bagus, Pemerintah Kabupaten Blitar harus segera bergerak dengan langkah yang terukur, mulai dari memperbaiki validasi data masyarakat, memperluas kepesertaan JKN, memperkuat koordinasi lintas sektor, hingga memastikan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa langkah konkret, target UHC dinilai hanya akan menjadi angka dalam dokumen perencanaan.
Rekan Indonesia Jawa Timur mengingatkan bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan negara menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi setiap warga negara.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kesehatan adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi, sehingga pemerintah daerah wajib membuktikan keberpihakannya melalui kerja nyata, bukan sekadar narasi. Masyarakat berhak menagih hasil, karena pelayanan kesehatan bukan fasilitas istimewa, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi,” pungkas Bagus Romadon.red

