Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260725 Wa0006
Pantai 3in1 Bantur Kian Diminati, Wisatawan Luar Daerah Puji Keindahan Alam dan Kulinernya
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase

Rekan Indonesia Jatim Soroti SILPA Rp394 Miliar di Blitar, DPRD Didesak Perkuat Pengawasan demi Akses Kesehatan Warga

Img 20260630 Wa0055

Krisnanewstv.co.id | Blitar – Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Blitar yang mencapai sekitar Rp394 miliar menjadi sorotan KPW Rekan Indonesia Jawa Timur. Organisasi tersebut menilai besarnya anggaran yang belum terserap harus menjadi perhatian serius, terlebih masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya anggaran yang menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Di tengah tingginya SILPA yang mencapai sekitar Rp394 miliar, masih banyak warga miskin yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan secara optimal. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Blitar,” tegas Bagus Romadon.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per April 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blitar baru mencapai 82,10 persen. Artinya, sekitar 17,90 persen penduduk atau lebih dari 217 ribu jiwa masih berada di luar perlindungan JKN.

Menurut Bagus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Blitar masih menghadapi pekerjaan rumah yang besar untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Karena itu, Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak DPRD Kabupaten Blitar agar memperkuat fungsi pengawasannya, antara lain dengan mengawal penggunaan anggaran daerah secara lebih efektif, menelusuri penyebab tingginya SILPA, serta memastikan belanja daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, DPRD juga didorong untuk memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran BPJS PBI yang bersumber dari APBD bagi masyarakat miskin dan rentan, mengawal optimalisasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat dalam mengevaluasi kebijakan kesehatan daerah.

Bagus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan sebuah keistimewaan. Negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan tanpa diskriminasi,” pungkas Bagus Romadon.red

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!