Krisnanewstv.co.id | BLITAR – KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dan memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan terkait akses kepesertaan BPJS Kesehatan maupun kendala pembiayaan pelayanan kesehatan yang dialami masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak kesehatan warga masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, percepatan pencapaian UHC tidak boleh hanya menjadi target administratif, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Organisasi tersebut meminta Bupati Blitar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sektor kesehatan, khususnya dalam upaya memperluas kepesertaan JKN, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.Selain itu, KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR juga mendorong adanya keterbukaan informasi terkait capaian kepesertaan BPJS Kesehatan dan progres UHC di Kabupaten Blitar.
Transparansi data dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga.
Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan.«”Kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kepesertaan JKN dan percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Hak masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Apabila terdapat pejabat yang tidak mampu memenuhi target pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh demi kepentingan rakyat,” tegas Bagus Romadon.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya hambatan serius dalam pelaksanaan program percepatan UHC dan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat, maka Bupati Blitar perlu mengambil langkah pembenahan organisasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.
KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR menegaskan bahwa keberhasilan UHC merupakan indikator penting kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Desakan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.KPW REKAN INDONESIA JAWA TIMUR berharap Pemerintah Kabupaten Blitar segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan akibat persoalan kepesertaan maupun keterbatasan pembiayaan.
“Kesehatan adalah hak rakyat. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak tanpa terkecuali,” tutup Bagus Romadon.
Kontak Pengaduan KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur:
📞 WhatsApp Pengaduan: 082158000699
🌐 Website Pengaduan: lapor.rekanindonesiajatim.org🚑 Mobil Sehat Rekan Indonesia Jatim
📱 085142275600
REKAN INDONESIA UNTUK RAKYAT.
redaksi

