LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan rel kereta api milik PT KAI.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api disembunyikan di semak-semak sekitar lahan tebu.
“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Hasilnya, pada dini hari polisi mendapati dua pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.
“Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,” kata Ipda Suprapto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter.
Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memotong rel menggunakan gergaji besi manual. Setelah berhasil dipotong, rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka RN yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi menemukan fakta bahwa potongan rel hasil curian tersebut dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram.
“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.
Lebih lanjut dijelaskan, rel kereta api yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun sehingga tidak mengganggu operasional maupun perjalanan kereta api.
“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegasnya.Atas perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara tersangka RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.(Hms/Yns)

