SURABAYA – Upaya peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan strategis kota.Tersangka berinisial MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
Penangkapan ini diduga terjadi saat MF hendak melakukan transaksi narkoba.Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 4,02 gram yang disembunyikan di dalam kantong celananya.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan juga turut diamankan.Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Surabaya.“Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa dari paket yang belum terjual. Jika seluruhnya laku, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta, bahkan mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, sebelum sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.Dengan harga jual berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per poket, MF menyasar konsumen di sekitar Jalan Hangtuah dan sekitarnya.
Kini, tersangka telah mendekam di tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, dan membutuhkan peran bersama untuk memeranginya.ag/hum

