LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, pada Jumat (17/4/2026). Ke-sepuluh terduga pelaku tersebut berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ.
Dari jumlah tersebut, sebagian berhasil ditangkap oleh petugas, sementara sisanya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penanganan kasus ini secara intensif untuk mengungkap kronologi kejadian serta memetakan peran masing-masing pelaku secara jelas dan terperinci.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban,” ujar AKBP Alex kepada awak media. Dalam penanganan ini, polisi juga menemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang ikut dalam rombongan namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Dua orang tersebut tidak memiliki peran apa-apa. Berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka juga tidak melakukan tindakan apapun,” jelasnya.
Bermula dari Kesalahpahaman Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.
“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambah Kapolres. Dalam aksinya, para pelaku diketahui membawa berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, yang diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang beredar di masyarakat.
Diketahui, pemicu utama aksi ini datang dari terduga pelaku berinisial FA yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain untuk mendatangi korban. Peluang Penyelesaian Secara Kekeluargaan Merespons perkembangan kasus ini, AKBP Alex menyebutkan bahwa pihaknya membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah diperiksa. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut-sebut dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hum/ag)

