JEMBER – Aktivitas perjudian yang diduga kuat jenis 303 dadu dan sabung ayam disebut-sebut berlangsung di wilayah Dusun Tegal Boto Kidul, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Kegiatan yang disinyalir sudah berjalan beberapa waktu ini membuat warga sekitar merasa resah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan sejumlah orang yang disebut sebagai pemain maupun penyelenggara. Bahkan, dari sebuah papan catatan yang beredar di lokasi, terlihat daftar nama-nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pada papan tersebut tertulis tanggal 6 Maret 2026 dengan judul “Tempat 303”, yang memuat sejumlah nama yang diduga sebagai peserta atau pihak yang terlibat dalam permainan. Selain itu, pada bagian bawah papan juga tertulis keterangan “Hadiah 1 ekor kambing → pukul”, yang mengindikasikan adanya hadiah bagi pemenang dalam aktivitas tersebut.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut kerap dilakukan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Apalagi sekarang masih dalam suasana bulan Ramadan, kegiatan seperti ini jelas meresahkan,” ungkap salah satu warga.
Perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang menyelenggarakan maupun ikut serta dalam praktik perjudian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna menjaga ketertiban serta menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

