Krisnanewstv.co.id | Lumajang – Warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dihebohkan oleh adanya laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo berinisial AR, Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MT (40), warga Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo, ke Polsek Kunir, Polres Lumajang. MT melaporkan dugaan persetubuhan di luar perkawinan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum kepala desa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat MT berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Dusun Sidomulyo. Namun karena peralatan kerja tertinggal, MT kembali ke rumahnya. Setibanya di lokasi, MT melihat sepeda motor listrik yang disebut milik AR terparkir di belakang warung miliknya.
Merasa curiga, MT masuk ke dalam rumah dan tidak mendapati siapa pun di ruang tamu. MT kemudian menuju kamar dan mendapati AR bersama istrinya berada di dalam kamar tersebut. Atas kejadian itu, MT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kunir Iptu Muljoko membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo.
“Benar, ada laporan dari warga Desa Karanglo terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa setempat. Saat ini masih dalam tahap penanganan awal dan akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Iptu Muljoko.
Sementara itu, Kepala Dusun Sumberkari Slamet Tego saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
“Sudah ditangani oleh Polsek Kunir. Untuk perkembangan lebih lanjut bisa langsung dikonfirmasi ke pihak kepolisian,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Polsek Kunir, Polres Lumajang, guna memastikan kebenaran materi laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo, Ketua Umum Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu sangat mencederai kepercayaan publik.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi. Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Suryadi, S.H, Divisi Advokasi Hukum FORJI Lumajang. Ia menjelaskan bahwa apabila perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 411 mengatur perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Namun perlu ditegaskan, ini merupakan delik aduan terbatas, yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang berhak,” jelas Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, dalam KUHP baru juga diatur ketentuan Pasal 412 terkait kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II, yang juga termasuk delik aduan terbatas.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan ranah privat dan penegakan norma kesusilaan, dengan tetap membatasi pelapor hanya dari pihak keluarga yang memiliki legal standing.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum tetap.
(Tim/ms)

