Dugaan Perundungan Kembali Terjadi di SMPN 25 Surabaya, Penanganan Sekolah Disorot

Img 20260128 Wa0097


Surabaya | Krisnanewstv.co.id – Dugaan kasus perundungan (bullying) kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, peristiwa yang mengundang keprihatinan publik tersebut diduga terjadi di SMP Negeri 25 Simomulyo, Surabaya, dengan korban seorang siswi kelas VII berinisial Syntia.


Peristiwa ini disebut terjadi pada Oktober 2025 lalu, di luar jam sekolah. Meski demikian, rangkaian kejadian dan penanganannya menimbulkan sorotan serius terhadap tanggung jawab pihak sekolah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik.


Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa bermula dari persoalan yang tidak jelas pemicunya, hingga berujung pada dugaan pengeroyokan oleh sejumlah siswi yang diduga merupakan kakak kelas korban. Para terduga pelaku disebut sengaja mengganti seragam sekolah dengan pakaian biasa, lalu melakukan pemukulan yang diarahkan ke bagian kepala korban.


Peristiwa tersebut bahkan diduga sempat direkam oleh rekan terduga pelaku dan disebarluaskan melalui status media sosial. Korban yang mengalami kesakitan hingga tidak dapat berjalan, kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya ditinggalkan.


Setelah korban tiba di rumah, pihak keluarga terkejut melihat kondisi fisik dan psikis korban. Salah satu anggota keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah dengan tujuan agar korban mendapat pendampingan psikologis serta mencegah terulangnya kejadian serupa.


Namun, keluarga korban mengaku tidak segera mendapat respons dari pihak sekolah. Bahkan disebutkan bahwa alasan yang disampaikan adalah karena kejadian berlangsung di luar jam sekolah, sehingga dinilai bukan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.


Merasa tidak mendapatkan penanganan yang memadai, keluarga korban akhirnya menyampaikan persoalan ini melalui pemberitaan dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat. Setelah hal tersebut mencuat, barulah dilakukan upaya mediasi.
Mediasi dilaksanakan di Kelurahan Patemon, lokasi kejadian, dengan melibatkan pihak sekolah, keluarga korban, para siswa yang diduga terlibat, serta unsur aparat kewilayahan.

Namun dalam proses mediasi tersebut, korban justru mengalami tekanan psikis dan kembali menunjukkan trauma berat hingga histeris.
Pihak keluarga dan awak media menilai pendekatan mediasi yang dilakukan belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan korban. Bahkan, muncul pernyataan yang dinilai menyudutkan kondisi mental korban tanpa adanya pemeriksaan dari tenaga profesional di bidang kesehatan jiwa.


Awak media juga menyesalkan adanya pelarangan peliputan dalam forum mediasi, padahal kehadiran pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial di masyarakat.


Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dan menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan disiplin, melainkan masalah serius yang berdampak hukum dan psikologis jangka panjang.


Keluarga korban menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan menginginkan penyelesaian yang adil, bertanggung jawab, dan memberi efek jera agar tidak muncul korban-korban berikutnya.


Payung Hukum
Perundungan terhadap anak memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:


UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (jika melibatkan konten digital)


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait kebebasan dan peran pers
Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan anak dan transparansi publik.
(Tim/ms)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!