Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Warga Karanglo Laporkan Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Kades, Polisi Lakukan Penanganan

Img 20260129 014835

Krisnanewstv.co.id | Lumajang – Warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dihebohkan oleh adanya laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo berinisial AR, Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MT (40), warga Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo, ke Polsek Kunir, Polres Lumajang. MT melaporkan dugaan persetubuhan di luar perkawinan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum kepala desa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat MT berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Dusun Sidomulyo. Namun karena peralatan kerja tertinggal, MT kembali ke rumahnya. Setibanya di lokasi, MT melihat sepeda motor listrik yang disebut milik AR terparkir di belakang warung miliknya.

Merasa curiga, MT masuk ke dalam rumah dan tidak mendapati siapa pun di ruang tamu. MT kemudian menuju kamar dan mendapati AR bersama istrinya berada di dalam kamar tersebut. Atas kejadian itu, MT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kunir Iptu Muljoko membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo.

“Benar, ada laporan dari warga Desa Karanglo terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa setempat. Saat ini masih dalam tahap penanganan awal dan akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Iptu Muljoko.

Sementara itu, Kepala Dusun Sumberkari Slamet Tego saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.

“Sudah ditangani oleh Polsek Kunir. Untuk perkembangan lebih lanjut bisa langsung dikonfirmasi ke pihak kepolisian,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Polsek Kunir, Polres Lumajang, guna memastikan kebenaran materi laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo, Ketua Umum Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu sangat mencederai kepercayaan publik.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi. Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Suryadi, S.H, Divisi Advokasi Hukum FORJI Lumajang. Ia menjelaskan bahwa apabila perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 411 mengatur perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Namun perlu ditegaskan, ini merupakan delik aduan terbatas, yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang berhak,” jelas Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru juga diatur ketentuan Pasal 412 terkait kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II, yang juga termasuk delik aduan terbatas.

Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan ranah privat dan penegakan norma kesusilaan, dengan tetap membatasi pelapor hanya dari pihak keluarga yang memiliki legal standing.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum tetap.

(Tim/ms)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!