Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Sengketa Lahan Haji Usman Inkracht, Pemda Gresik Dinilai Lalai Jalankan Putusan MA

Img 20260117 Wa0010


Gresik | Krisnanewstv.co.id – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Haji Usman dengan PDAM Giri Tirta Gresik hingga kini belum menunjukkan penyelesaian konkret, meskipun perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik dalam menjalankan putusan pengadilan.


Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410/K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang telah dinyatakan inkracht pada 2 Mei 2025, Mahkamah Agung secara hukum menguatkan hak kepemilikan ahli waris Haji Usman atas lahan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh PDAM Giri Tirta Gresik. Dengan status inkracht tersebut, putusan bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh para pihak tanpa pengecualian.


Namun, hingga lebih dari delapan bulan pascapenyegelan gudang PDAM oleh ahli waris sebagai bentuk keberatan, belum terlihat adanya langkah eksekutorial yang nyata. Padahal, dalam sistem hukum perdata, pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Ahli waris Haji Usman, Kumala Endah, menyatakan bahwa sikap pasif Pemda Gresik dan PDAM Giri Tirta mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap supremasi hukum. Menurutnya, beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil yang sesuai dengan amar putusan.


“Putusan Mahkamah Agung itu final. Tidak ada lagi ruang untuk menunda. Negara seharusnya hadir memastikan putusan dijalankan,” ujarnya.


Secara hukum, amar putusan tersebut mewajibkan adanya penyelesaian hak keperdataan ahli waris, baik melalui pembayaran pembelian lahan sesuai nilai yang diajukan maupun pemberian ganti rugi yang layak. Dalam konteks ini, PDAM Giri Tirta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut dinilai memiliki tanggung jawab hukum langsung.


Namun demikian, PDAM Giri Tirta menyatakan masih menunggu keputusan Pemda Gresik. Sikap tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum baru, karena BUMD tetap terikat pada kewajiban hukum perdata, terlepas dari kebijakan administratif pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kesan saling melempar tanggung jawab antar institusi, sementara hak ahli waris belum terpenuhi.
Ahli waris pun meminta Pemda Gresik segera menjalankan kewenangannya secara konstitusional dan administratif guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka juga mengingatkan potensi gangguan kepentingan publik apabila sengketa terus dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.


“Kami tidak menghendaki konflik berkepanjangan. Namun jika hak kami diabaikan, konsekuensi hukum dan sosial bisa muncul,” tegas Kumala Endah.


Ahli waris menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bentuk keadilan negara yang wajib dihormati oleh seluruh aparatur pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan BUMD. Mengabaikan putusan yang inkracht dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Gresik dan PDAM Giri Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!