REKAN INDONESIA Jawa Timur mengapresiasi langkah Komisi IX DPR RI yang menerima audiensi Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung terkait masih rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung yang saat ini baru mencapai sekitar 84 persen.
Menurut REKAN INDONESIA Jawa Timur, perhatian Komisi IX DPR RI terhadap persoalan tersebut merupakan langkah positif. Namun, upaya mempercepat pencapaian UHC tidak cukup berhenti pada forum audiensi atau kunjungan kerja di daerah. Dibutuhkan tindak lanjut yang nyata melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR RI.
Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa percepatan UHC merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan DPR RI.
“Kami mengapresiasi perhatian Komisi IX DPR RI terhadap kondisi UHC Kabupaten Tulungagung. Namun, masyarakat membutuhkan langkah yang lebih konkret. Kami berharap Komisi IX DPR RI memperjuangkan penambahan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN melalui fungsi anggaran dan pengawasan, sehingga daerah tidak dibiarkan bekerja sendiri mengejar target UHC,” tegas Bagus Romadon.
REKAN INDONESIA Jawa Timur menilai penambahan kuota PBI APBN merupakan salah satu solusi strategis untuk mempercepat peningkatan cakupan UHC di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, masih banyak masyarakat miskin dan kelompok rentan yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pemerintah daerah harus menanggung pembiayaannya melalui APBD.
Apabila kuota PBI APBN ditambah, beban keuangan daerah dapat berkurang. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat fasilitas kesehatan, menambah tenaga kesehatan, serta meningkatkan mutu layanan di puskesmas maupun rumah sakit.
Selain itu, REKAN INDONESIA Jawa Timur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar segera mempercepat validasi data masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga pemerintah desa juga perlu diperkuat agar proses pendataan berjalan lebih akurat. Penggunaan anggaran kesehatan dan dana kapitasi JKN pun diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
REKAN INDONESIA Jawa Timur mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.
Karena itu, REKAN INDONESIA Jawa Timur berharap perhatian Komisi IX DPR RI tidak hanya berhenti pada pembahasan capaian UHC di berbagai daerah, tetapi juga diwujudkan dalam pengawalan kebijakan nasional agar penambahan kuota PBI APBN benar-benar terealisasi. Langkah tersebut diyakini akan membantu daerah yang masih memiliki cakupan UHC rendah untuk lebih cepat mencapai target nasional, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak atas pelayanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi kesehatan, REKAN INDONESIA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menerima pengaduan masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

