SURABAYA, Krisnanewstv.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (22/6/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Kota Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asal Afrika. Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, serta perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa perangkat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire). Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Pelaku berpura-pura menjadi pria mapan yang tinggal di luar negeri, lalu membangun hubungan emosional dengan korban.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang mewah lainnya. Selanjutnya korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas ekspedisi atau bea cukai dan diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi maupun tebusan paket.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam sindikat tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung dana hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta sejumlah biaya.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp1,1 miliar. Polisi juga mengidentifikasi sedikitnya 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.hum/ag

