MALANG KOTA, Krisnanewstv.co.id – Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif terus diwujudkan. Salah satunya melalui layanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jalan Dr. Wahidin, Kota Malang.
Dalam pelayanan tersebut, petugas Satpas memberikan pendampingan khusus kepada para pemohon SIM dari Komunitas Difa Jek Kota Malang selama mengikuti seluruh tahapan ujian SIM, mulai dari proses administrasi hingga ujian praktik.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menjelaskan bahwa layanan SIM Difabel merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh legalitas berkendara.
“Pelayanan SIM khusus difabel ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polri agar pelayanan publik semakin inklusif, humanis, dan mudah diakses. Kami memberikan pelayanan prioritas serta pendampingan selama proses hingga ujian, sehingga rekan-rekan difabel dapat mengikuti seluruh tahapan dengan nyaman dan aman,” ujar AKP Rio Angga Prasetyo, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, para petugas Satpas secara khusus mendampingi pemohon difabel mulai dari registrasi, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM.
Program pelayanan tersebut mendapat respons positif dari Komunitas Difa Jek Kota Malang. Sebanyak tujuh anggota komunitas mengikuti proses pembuatan SIM khusus difabel di Satpas Polresta Malang Kota.
Mewakili komunitas, Alfarizky menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh SIM sebagai legalitas berkendara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Polresta Malang Kota yang telah menjadi wadah dan memberikan kesempatan kepada teman-teman disabilitas untuk memperoleh SIM khusus difabel,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan program SIM Difabel sangat membantu para pengemudi ojek online penyandang disabilitas yang membutuhkan SIM sebagai syarat utama untuk bekerja secara legal dan aman.
Selain menjadi syarat berkendara, kepemilikan SIM Difabel juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi penyandang disabilitas yang ingin bergabung sebagai mitra platform transportasi dan layanan pesan antar berbasis aplikasi.
“Bagi driver ojol, SIM adalah syarat mutlak. Kami berharap program pelayanan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan bekerja, mandiri, dan beraktivitas dengan aman,” pungkas Alfarizky.
Melalui layanan prioritas SIM Difabel ini, Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang setara, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.ag,/hum

