Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan

Img 20260604 Wa0088

MALANG | Krisnanewstv.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan permanen di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2026).

Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.Eksekusi yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01 tersebut dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.08 WIB.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Kpn juncto Nomor 313/PDT/2024/PT SBY juncto Nomor 5344 K/Pdt/2024.Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.165 meter persegi beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya.

1001561929

Berdasarkan dokumen perkara, tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik Darsono di sebelah utara, Sribadi Dwiono di sebelah timur, jalan desa di sebelah selatan, dan Mulyadi di sebelah barat.

Proses eksekusi melibatkan pihak pemohon, Hj. Liani, dan pihak termohon, Yulis Nurhayati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen, unsur Muspika Kecamatan Pagelaran, Pemerintah Desa Clumprit, serta aparat pengamanan gabungan dari Polres Malang, Polsek Pagelaran, Koramil Pagelaran, dan instansi terkait dengan total sekitar 100 personel.

Sebelum pelaksanaan, seluruh unsur yang terlibat mengikuti apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabagops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti. Selanjutnya dilakukan pembukaan kegiatan oleh Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto serta pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Muda Perdata Eko Ariyanto.

Suasana sempat memanas ketika pihak termohon menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Yulis Nurhayati meminta agar ditunjukkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan objek sengketa.Untuk menghindari ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak bersama kuasa hukum kemudian menuju Kantor Desa Clumprit guna melakukan pencocokan dokumen.

Proses tersebut berlangsung dengan pendampingan aparat keamanan serta dimediasi langsung oleh Kepala Desa Clumprit.Setelah mediasi dan klarifikasi dokumen selesai dilakukan, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan.

1001561927

Petugas melakukan pengosongan bangunan, sementara barang-barang milik termohon dipindahkan ke lokasi lain di Jalan Panglima Tendean, Dusun Sumbersuko, Desa Tanggung, Kecamatan Turen.Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, PN Kepanjen juga memasang banner peringatan pada objek yang telah dieksekusi. Dalam banner tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memasuki atau menguasai area tersebut secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses berlangsung.Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti. Eksekusi pun resmi ditutup setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Arifpin)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!