MALANG | Krisnanewstv.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan permanen di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2026).
Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.Eksekusi yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01 tersebut dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.08 WIB.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Kpn juncto Nomor 313/PDT/2024/PT SBY juncto Nomor 5344 K/Pdt/2024.Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.165 meter persegi beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya.

Berdasarkan dokumen perkara, tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik Darsono di sebelah utara, Sribadi Dwiono di sebelah timur, jalan desa di sebelah selatan, dan Mulyadi di sebelah barat.
Proses eksekusi melibatkan pihak pemohon, Hj. Liani, dan pihak termohon, Yulis Nurhayati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen, unsur Muspika Kecamatan Pagelaran, Pemerintah Desa Clumprit, serta aparat pengamanan gabungan dari Polres Malang, Polsek Pagelaran, Koramil Pagelaran, dan instansi terkait dengan total sekitar 100 personel.
Sebelum pelaksanaan, seluruh unsur yang terlibat mengikuti apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabagops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti. Selanjutnya dilakukan pembukaan kegiatan oleh Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto serta pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Muda Perdata Eko Ariyanto.
Suasana sempat memanas ketika pihak termohon menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Yulis Nurhayati meminta agar ditunjukkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan objek sengketa.Untuk menghindari ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak bersama kuasa hukum kemudian menuju Kantor Desa Clumprit guna melakukan pencocokan dokumen.
Proses tersebut berlangsung dengan pendampingan aparat keamanan serta dimediasi langsung oleh Kepala Desa Clumprit.Setelah mediasi dan klarifikasi dokumen selesai dilakukan, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan.

Petugas melakukan pengosongan bangunan, sementara barang-barang milik termohon dipindahkan ke lokasi lain di Jalan Panglima Tendean, Dusun Sumbersuko, Desa Tanggung, Kecamatan Turen.Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, PN Kepanjen juga memasang banner peringatan pada objek yang telah dieksekusi. Dalam banner tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memasuki atau menguasai area tersebut secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses berlangsung.Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti. Eksekusi pun resmi ditutup setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Arifpin)

