Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan

Img 20260604 Wa0088

MALANG | Krisnanewstv.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan permanen di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2026).

Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.Eksekusi yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01 tersebut dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.08 WIB.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Kpn juncto Nomor 313/PDT/2024/PT SBY juncto Nomor 5344 K/Pdt/2024.Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.165 meter persegi beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya.

1001561929

Berdasarkan dokumen perkara, tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik Darsono di sebelah utara, Sribadi Dwiono di sebelah timur, jalan desa di sebelah selatan, dan Mulyadi di sebelah barat.

Proses eksekusi melibatkan pihak pemohon, Hj. Liani, dan pihak termohon, Yulis Nurhayati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen, unsur Muspika Kecamatan Pagelaran, Pemerintah Desa Clumprit, serta aparat pengamanan gabungan dari Polres Malang, Polsek Pagelaran, Koramil Pagelaran, dan instansi terkait dengan total sekitar 100 personel.

Sebelum pelaksanaan, seluruh unsur yang terlibat mengikuti apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabagops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti. Selanjutnya dilakukan pembukaan kegiatan oleh Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto serta pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Muda Perdata Eko Ariyanto.

Suasana sempat memanas ketika pihak termohon menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Yulis Nurhayati meminta agar ditunjukkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan objek sengketa.Untuk menghindari ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak bersama kuasa hukum kemudian menuju Kantor Desa Clumprit guna melakukan pencocokan dokumen.

Proses tersebut berlangsung dengan pendampingan aparat keamanan serta dimediasi langsung oleh Kepala Desa Clumprit.Setelah mediasi dan klarifikasi dokumen selesai dilakukan, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan.

1001561927

Petugas melakukan pengosongan bangunan, sementara barang-barang milik termohon dipindahkan ke lokasi lain di Jalan Panglima Tendean, Dusun Sumbersuko, Desa Tanggung, Kecamatan Turen.Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, PN Kepanjen juga memasang banner peringatan pada objek yang telah dieksekusi. Dalam banner tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memasuki atau menguasai area tersebut secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses berlangsung.Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti. Eksekusi pun resmi ditutup setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Arifpin)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!