Kembali Berulah? Armada Tangki Biru Putih Diduga Angkut Solar Subsidi ke Luar Daerah

Img 20260303 Wa0014 1

Bojonegoro | krisnanewstv.co.id Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bojonegoro. Sebuah armada tangki berwarna biru putih berkapasitas 8.000 liter diduga baru saja mengangkut solar subsidi sebelum terpantau awak media, Sabtu (28/2/2026).

Saat ditemui di salah satu toko ritel ternama, seorang sopir yang belakangan diketahui bernama Fathur mengaku sebagai pengemudi transportir PT. Sri Karya Lintasindo (SKL). Ia menyebut kendaraan tersebut milik seseorang berinisial P. Luki, warga Bojonegoro, dan baru selesai mengirim solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

1001336614

Dari hasil penelusuran awal, praktik distribusi solar tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Solar disebut-sebut diambil dari wilayah Bojonegoro dan didistribusikan ke luar daerah hingga sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Dugaan Pelanggaran RegulasiDalam regulasi energi nasional, distribusi dan penyimpanan BBM bersubsidi diatur ketat. Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 melarang kegiatan penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Bahkan, Pasal 55 mengatur sanksi lebih berat terhadap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diterbitkan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam ranah pidana umum, Pasal 480 KUHP juga menyebutkan bahwa memperjualbelikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikategorikan sebagai penadahan.Beberapa modus pelanggaran yang kerap terjadi antara lain:

Pembelian solar subsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai peruntukan.

Penimbunan BBM subsidi tanpa izin.

Penjualan kembali ke industri atau pihak non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

Penyimpangan rute distribusi atau praktik yang dikenal dengan istilah “kencing”.“Walaupun kendaraan memiliki izin, jika terbukti menyimpang dari rute distribusi atau melakukan praktik ilegal, maka tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi migas.

Sikap Sopir Memicu KecurigaanSaat dikonfirmasi, sopir tampak gugup dan sempat melarang pengambilan dokumentasi dengan mengatakan, “Ojo moto-moto mas, engkok aku diseneni bosku,” yang berarti meminta agar tidak difoto karena khawatir dimarahi atasannya.

Respons tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan awak media. Selain itu, kondisi kendaraan yang terlihat usang dan kurang layak pakai juga menambah kekhawatiran terkait standar keselamatan operasional.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Sopir Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan angkutan barang wajib memiliki:SIM sesuai jenis kendaraan (SIM B1 atau B2 Umum untuk kendaraan berat).

Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Kepatuhan terhadap seluruh aturan lalu lintas.Tanpa SIM sesuai ketentuan, pengemudi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 281 UU LLAJ.

Selain itu, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas perbuatan pengemudi di bawah naungannya.

Harapan Penegakan HukumMasyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi pengawas seperti BPH Migas dapat melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan ini.

Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi krusial demi menjaga keadilan sosial dan stabilitas ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sopir maupun PT. Sri Karya Lintasindo belum memberikan keterangan resmi guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.Bersambung.(Red)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!