krisnanewstv.co.id – Arif Fatikunnada, Ketua Gabungan Pemuda Masyarakat (GPM) Swahira, secara tegas mengajukan permintaan resmi kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang secara eksplisit disebutkan dalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan perangkat desa tahun 2023 di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.(04/03/26)
Dalam pernyataannya yang tegas namun konstruktif, Arif Fatikunnada menjelaskan bahwa berdasarkan catatan dan dokumentasi proses persidangan yang telah berlangsung, terdapat sejumlah pihak yang disebutkan dalam keterangan saksi maupun penyataan terdakwa. Di antaranya adalah Kepala Desa Maesan, mantan Camat Mojo, serta mantan Kapolsek Mojo – yang masing-masing disebut dalam konteks keterkaitan dengan peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
“Kita tidak membuat tuduhan atau kesimpulan apapun sebelum ada kepastian hukum yang sah. Namun, apabila dalam proses persidangan resmi muncul penyebutan pihak lain yang diduga memiliki pengetahuan, keterlibatan, atau peran tertentu terkait perkara ini, maka hal tersebut harus mendapatkan tindak lanjut yang sungguh-sungguh demi prinsip keadilan dan equality before the law,” ujarnya.
DASAR HUKUM DAN LANDASAN YURIDIS YANG MENGIKAT
Permintaan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan tidak dapat dikesampingkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
- Pasal 184 KUHAP: Menetapkan bahwa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat merupakan alat bukti yang sah yang harus diperiksa secara menyeluruh.
- Pasal 183 KUHAP: Menegaskan bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah – sehingga setiap pihak yang disebut dalam alat bukti tersebut wajib diperiksa untuk memperoleh kejelasan.
- Pasal 160 KUHAP: Memberikan wewenang yang jelas kepada hakim untuk memanggil dan memeriksa setiap pihak yang relevan bagi kepentingan pembuktian perkara.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 dan Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan prinsip bahwa setiap pihak yang terkait harus mendapatkan pemeriksaan yang sama.
- Prinsip perluasan pertanggungjawaban sesuai Pasal 55 KUHP: Menjangkau setiap pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki pengetahuan penting terkait tindak pidana.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
- Pasal 5 ayat (1): Menuntut hakim untuk menggali dan mengikuti rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk dengan mengikuti setiap petunjuk fakta yang muncul selama persidangan.
- Pasal 10 ayat (1): Menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara yang relevan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
- Asas Equality Before The Law:
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan – sehingga tidak ada pihak yang boleh dikecualikan dari pemeriksaan jika terdapat indikasi keterkaitan dengan perkara hukum.
TUNTUTAN KOSTRUKTIF GPM SWAHIRA
GPM Swahira dengan tegas mengajukan tuntutan yang jelas dan sesuai dengan kaidah hukum:
1. Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya segera mengeluarkan perintah resmi untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan aliran dana atau peran struktural yang mungkin ada pada pihak-pihak tersebut.
3. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa adanya diskriminasi atau pemilihan pihak tertentu.
Arif Fatikunnada menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan kehakiman, melainkan bentuk dorongan moral agar proses pengungkapan kebenaran berjalan secara menyeluruh dan adil.
“Jika dalam ruang sidang yang resmi muncul fakta konkrit dan penyebutan nama pihak tertentu, maka demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, semua pihak yang relevan wajib diperiksa secara menyeluruh. Ini adalah hak dan kewajiban bersama untuk menjaga integritas sistem peradilan kita,” tegasnya penutup.(Red)

