Nganjuk, 27 Februari 2026 – Sebuah bangunan di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas keluar-masuk kendaraan truk bak diduga bermuatan BBM jenis solar terpantau sejak sore hingga malam hari. Sekitar usai magrib, sebuah truk tangki biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi tersebut dan dikawal kendaraan lain dari belakang.
Bangunan itu disebut-sebut milik seseorang berinisial LND alias “Londo”. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari perusahaan terkait. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.
Investigasi Media Berujung Dugaan Intimidasi
Situasi berkembang ketika tim media yang melakukan peliputan dan pendalaman informasi mengaku mengalami dugaan intimidasi. Sejumlah oknum disebut melakukan pengejaran menggunakan beberapa kendaraan hingga dini hari. Pengejaran berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, oknum yang diduga terlibat disebut melontarkan pernyataan ancaman dengan mengklaim telah mengantongi identitas lengkap awak media, termasuk data pribadi dan alamat tempat tinggal. Tim media juga menduga adanya pelacakan lokasi perangkat komunikasi tanpa persetujuan.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait larangan memperoleh dan menggunakan data pribadi tanpa hak.

Gambar truk /heli yang di duga untuk mengasu ke tempat spbu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui, terkait akses sistem elektronik tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) tentang larangan menghambat kerja jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi
Terpisah dari isu intimidasi, dugaan penyalahgunaan solar subsidi sendiri berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu.
Dalam regulasi tersebut diatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah apabila terbukti terjadi penyimpangan distribusi atau niaga BBM bersubsidi.
Praktik yang sering menjadi modus antara lain pembelian menggunakan barcode tidak sesuai, penimbunan tanpa izin, hingga penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan.
Desakan Transparansi dan Audit
Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Propam Polda Jawa Timur serta instansi pengawas distribusi energi seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM, untuk melakukan audit dan investigasi secara profesional dan transparan.
Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik dan disiplin institusi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian supremasi hukum. Dugaan penyimpangan solar subsidi menyangkut hak masyarakat kecil, sementara dugaan intimidasi terhadap jurnalis menyentuh prinsip kebebasan pers dan perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan: akankah dugaan ini diusut hingga tuntas, atau kembali menjadi isu yang menguap tanpa kepastian hukum?(Red)

