Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Enam orang terduga gangster berhasil diamankan polisi terkait kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Korban menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, tepatnya di perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kabupaten Gresik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga disebabkan oleh serangan menggunakan benda tajam.

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita sejumlah barang bukti.
“Dari hasil pendalaman, diketahui para terduga pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama dan pihak lain yang terlibat.
“Kami telah mengamankan enam orang terduga yang saat ini berstatus saksi. Proses pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain masih terus dilakukan,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Arya Widjaya menegaskan, Polres Gresik berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Gresik,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

