Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

AMI Ungkap Dugaan Ijazah Tidak Sah Anggota DPRD Kediri, APH Didesak Bertindak Tegas

Img 20251220 Wa0079

KEDIRI | KrisnaNewsTV.co.id
Integritas lembaga legislatif kembali menjadi perhatian publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA disorot setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan penggunaan ijazah yang dinilai tidak sah sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.

Dalam keterangan resminya, AMI membeberkan sejumlah kejanggalan pada ijazah atas nama AA yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya dengan tanggal kelulusan 10 Juni 1993. Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah penggunaan stempel sekolah yang berdasarkan penelusuran administrasi baru berlaku sekitar tahun 2009, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut.
Selain itu, ijazah dimaksud juga disebut tidak dilengkapi sidik jari pemilik, yang lazim digunakan sebagai salah satu unsur pengaman dan identifikasi pada dokumen pendidikan, khususnya dalam proses legalisasi.

Dugaan tersebut diperkuat oleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran administrasi, nama AA dengan nomor seri ijazah 04 OB UM 0221384 tertanggal 10 Juni 1993 tidak tercatat dalam arsip sekolah maupun berkas yang pernah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut, proses legalisasi ijazah atas nama yang bersangkutan juga tidak ditemukan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, yang secara administratif seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, ijazah tersebut tidak memiliki jejak administrasi yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun dinas provinsi,” ujar Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI, kepada KrisnaNewsTV.

Atas temuan tersebut, AMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada publik.

AMI menegaskan, penanganan perkara ini penting untuk menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Selain itu, AMI juga meminta partai politik yang menaungi AA agar bersikap tegas dan mengambil langkah internal sesuai dengan mekanisme organisasi dan etika politik yang berlaku.

“Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas, etika politik, dan kepercayaan publik,” tegas Baihaki.

Sebagai informasi, penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pengurus partai politik terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi KrisnaNewsTV masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna keberimbangan pemberitaan.

Jurnalis RN

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!