KEDIRI | KrisnaNewsTV.co.id
Integritas lembaga legislatif kembali menjadi perhatian publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA disorot setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan penggunaan ijazah yang dinilai tidak sah sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.
Dalam keterangan resminya, AMI membeberkan sejumlah kejanggalan pada ijazah atas nama AA yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya dengan tanggal kelulusan 10 Juni 1993. Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah penggunaan stempel sekolah yang berdasarkan penelusuran administrasi baru berlaku sekitar tahun 2009, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut.
Selain itu, ijazah dimaksud juga disebut tidak dilengkapi sidik jari pemilik, yang lazim digunakan sebagai salah satu unsur pengaman dan identifikasi pada dokumen pendidikan, khususnya dalam proses legalisasi.
Dugaan tersebut diperkuat oleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran administrasi, nama AA dengan nomor seri ijazah 04 OB UM 0221384 tertanggal 10 Juni 1993 tidak tercatat dalam arsip sekolah maupun berkas yang pernah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut, proses legalisasi ijazah atas nama yang bersangkutan juga tidak ditemukan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, yang secara administratif seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, ijazah tersebut tidak memiliki jejak administrasi yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun dinas provinsi,” ujar Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI, kepada KrisnaNewsTV.
Atas temuan tersebut, AMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada publik.
AMI menegaskan, penanganan perkara ini penting untuk menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.
Selain itu, AMI juga meminta partai politik yang menaungi AA agar bersikap tegas dan mengambil langkah internal sesuai dengan mekanisme organisasi dan etika politik yang berlaku.
“Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas, etika politik, dan kepercayaan publik,” tegas Baihaki.
Sebagai informasi, penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pencalonan pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun pengurus partai politik terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi KrisnaNewsTV masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna keberimbangan pemberitaan.
Jurnalis RN

