Krisnanewstv.co.id — Aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berlangsung terbuka di tengah permukiman warga kerap menimbulkan keresahan, terutama ketika praktik tersebut berjalan berulang tanpa kejelasan penindakan. Situasi semacam ini tidak hanya memicu ketidaknyamanan sosial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Kondisi tersebut kini disorot publik menyusul adanya dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung secara rutin dan terang-terangan di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagaimana dihimpun dari penelusuran awak media di lapangan serta keterangan sejumlah warga setempat.
Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disinyalir berlangsung terang-terangan dan rutin di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, memunculkan kegelisahan publik sekaligus tanda tanya serius: di mana peran dan pengawasan aparat penegak hukum?
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut aktif setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu, dengan tingkat keramaian tinggi. Puluhan kendaraan, termasuk dari luar daerah, dilaporkan keluar-masuk kawasan permukiman tanpa hambatan berarti, seolah aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan dikenal luas.
Situasi ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik yang diduga sebagai perjudian itu berjalan mulus tanpa sentuhan penegakan hukum, meski lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya dengan nada tegas.
“Kalau hari-hari itu ramai sekali. Motor dan mobil parkir di mana-mana. Kalau sampai terjadi keributan atau hal-hal tidak diinginkan, warga sini yang kena imbas. Tapi anehnya, seperti tidak pernah ada tindakan,” ujarnya.
Keterangan warga lain menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Tonyok’. Informasi ini menambah kekhawatiran publik, mengingat aktivitas yang disebut-sebut melibatkan banyak orang tersebut berlangsung di area yang sangat dekat dengan rumah warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Terbuka
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas sabung ayam tersebut jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan, menyediakan tempat, atau turut serta dalam usaha perjudian tanpa izin.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun pihak yang memfasilitasi.
Fakta bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang, terjadwal, dan melibatkan massa besar menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sorotan Tajam ke Aparat Penegak Hukum
Kondisi ini mendorong masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Sananwetan hingga Satreskrim Polres Blitar Kota. Warga menilai, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut telah lama beredar dan dirasakan langsung oleh masyarakat, maka semestinya aparat tidak kekurangan alasan maupun dasar untuk melakukan penindakan.
“Kalau memang itu melanggar hukum, kenapa bisa berjalan rutin? Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ungkap seorang warga.
Masyarakat menegaskan bahwa kehadiran aparat bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara dalam menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Pembiaran, apabila benar terjadi, dikhawatirkan akan memperkuat persepsi negatif bahwa hukum tumpul ke bawah dan longgar terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan.
Warga Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Janji
Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan secara terukur, transparan, dan tegas, guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan hukum berlangsung di lingkungan mereka.
Selain itu Polres Blitar Kota segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi dan dugaan adanya pembiaran.
Tanpa langkah konkret, kekhawatiran masyarakat akan terus menguat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat merespons persoalan ini secara profesional dan transparan demi memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut. Kejelasan sikap dan langkah konkret dinilai penting untuk menjaga rasa aman warga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Jurnalis: Irvan Gempil

