Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Saksi Ke-3 Penggugat Sengketa Tanah Tumpukrenteng: “Kalau Saya Melanggar Al-Qur’an, Saya Pulang Mati Kalau Tidak Jujur”

Malang, Krisnanewstv.co.id — Sengketa tanah di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, antara pihak Khoirul Atim dkk melawan Makhinul Amin dkk memasuki fase krusial. Setelah pemeriksaan setempat (PS) pada 21 November 2025 lalu, sidang berlanjut pada Rabu, 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak penggugat.

Pada Rabu, 3 Desember 2025, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan menghadirkan saksi ketiga penggugat, yaitu Rokhim. Kesaksian ini dinilai penting karena disebut menguatkan dalil pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasongko, S.H., mengatakan kesaksian Rokhim menjadi angin segar bagi pihaknya.
“Keterangan yang disampaikan saksi sangat jelas dan melegakan. Sidang berikutnya pada Rabu, 10 Desember 2025 akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Semoga lancar,” ujarnya.


Kesaksian Rokhim: Mengaku Bersumpah atas Nama Al-Qur’an

Saat ditemui pada Senin (08/12/2025), Rokhim menegaskan bahwa dirinya adalah saksi yang mengenal riwayat tanah sejak kecil.

Ia mengatakan sejak kecil tinggal di Tumpukrenteng dan mengetahui siapa yang menggarap lahan tersebut.
Menurutnya, tanah itu dahulu digarap Abah Taher, tempat ia kecil sering ikut ngasak (mengambil sisa panen).

Rokhim juga menggambarkan masa lalu ketika terjadi keributan di area lahan.

“Banyak orang brujul (pendatang/penggarap liar), bawa clurit. Saya kecil takut, lari, dan ketika melihat rumah Abah sudah banyak orang membawa clurit. Emak saya bilang pulang saja, takut kena pentung atau bacok,” terangnya.

Ia menyebut luas tanah kala itu sekitar kurang lebih 3 hektare, namun kini telah dipetak-petak. Bagian yang disengketakan disebut sekitar kurang dari 1 hektare.


Sumpah di Hadapan Hakim

Di persidangan, Rokhim mengaku disumpah dengan Al-Qur’an.

“Saya orang muslim, Pak. Kalau saya melanggar Al-Qur’an, mati saya habis sumpah kalau saya tidak jujur,” tegasnya kepada majelis hakim.

Ia menyatakan mengetahui jelas siapa penggarap lama tanah tersebut.
“Mulai dulu yang garap ya Abah itu. Jagung, kacang, semua yang tanam Abah. Saya ikut ngasak waktu panen,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal sertifikat, ia menjelaskan rakyat kecil seperti dirinya tidak pernah mengetahui detail dokumen.
“Kalau ingin tahu sertifikat ya tanya di Balai Desa,” ujarnya.


Bantahan Soal Pengarahan Kesaksian

Ketika ditanyakan apakah dirinya diarahkan pihak penggugat, Rokhim membantah keras.

“Saya cuma diajak ikut. Ditanya apakah saya tahu asal-usul tanah Abah, ya saya tahu. Lalu diajak ke Kepanjen, terus saya ikut,” katanya.


Sidang Lanjut 10 Desember 2025

Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat. Perkembangan sidang ini menjadi penentu langkah berikutnya dalam proses sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!