Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Diantara Enam Kasus Kriminal Selama November 2025

Kediri, Krisnanewstv.co.id – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap dua kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasus tersebut termasuk dalam enam kasus kriminal lainnya yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota selama November 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, memimpin pemaparan enam kasus kriminal yang berhasil diungkap sepanjang November 2025 dalam konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025.

AKP Cipto Dwi Leksana sempat menyampaikan permohonan maaf saat mengawali pemaparan, dikarenakan kegiatan rilis yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus bergeser ke siang hari akibat adanya agenda internal. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Humas, KBO, Kanit Idum, serta seluruh awak media yang hadir.

“Transparansi penegakan hukum adalah komitmen kami. Karena itu, setiap perkembangan kasus penting selalu kami sampaikan terbuka kepada masyarakat,” ujar AKP Cipto.

Enam perkara yang diungkap terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu pencurian dengan pemberatan (curat), serta dua kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

  1. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kasus curat terjadi pada 3 September 2025 di sebuah kantor CV. Korban mendapati ponsel dan laptop hilang dari ruang kerja. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria bermasker, memakai jaket hitam, masuk dengan memanjat pagar.

Penyelidikan mengarah pada mantan karyawan berinisial T, yang ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang. Pelaku diduga memahami situasi internal kantor sehingga mudah mengambil barang.

Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta, sementara barang bukti berupa tiga ponsel diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

  1. Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor

Kasus pertama – Polsek Pesantren
Curanmor terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Raya Centong, Kelurahan Bawang. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy, STNK, fotokopi BPKB, kunci T, masker, dan obeng.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Kasus kedua – Pengembangan TKP Kabupaten Kediri
Motor Honda Beat milik jamaah yang sedang salat Jumat di Masjid Roudhatul Sholihin dicuri pada 21 November 2025. Dua tersangka, E dan C, ditangkap pada 1 Desember 2025 di Kota Malang.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ketiga – Penadahan
Kasus berikutnya terjadi pada 26 November 2025 di halaman samping rumah kawasan Bandar Kidul. Satu tersangka diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara.

  1. Dua Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Anak

Kasus pertama – Laporan 10 November 2025
Pelaku berinisial KM memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang sering meminta uang jajan. Perbuatan dilakukan di rumah korban saat orang tua tidak berada di rumah. Orang tua kemudian memergoki pelaku dalam keadaan tanpa busana di kamar anak.

Barang bukti berupa hasil visum, tes psikologi, serta pakaian pelaku dan korban telah diamankan.

KM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua – Laporan 18 November 2025
Kasus terungkap setelah kakak korban menerima informasi soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku berinisial F, diduga terkait persoalan hutang-piutang yang dimanfaatkan pelaku.

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa saksi, memproses visum, dan melakukan gelar perkara. Status ditingkatkan menjadi penyidikan setelah visum diterima pada akhir November 2025. F kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menegaskan bahwa tidak ada surat perdamaian yang dapat menghentikan proses hukum. Seluruh kasus tetap berjalan sesuai prosedur pidana.

“Perkara yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai. Ada syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi, dan penyidikan akan terus berlanjut,” tegas AKP Cipto Dwi Leksana.

Hingga kini, satu korban tercatat resmi, meski pendamping korban menyebut adanya indikasi korban lain. Penyidik membuka peluang perkembangan berdasarkan bukti tambahan.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pengajar mengaji, penyidik membenarkan bahwa informasi awal mengarah ke sana dan masih dalam pendalaman.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, jika menjadi saksi tindak kriminal dan segera melaporkan kasus yang menyangkut keselamatan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi kewajiban kita bersama,” tutup AKP Cipto.

Pewarta: Yunus
Jurnalis Krisnanewstv.co.id Kediri

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!