Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Diantara Enam Kasus Kriminal Selama November 2025

Kediri, Krisnanewstv.co.id – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap dua kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasus tersebut termasuk dalam enam kasus kriminal lainnya yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota selama November 2025.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, memimpin pemaparan enam kasus kriminal yang berhasil diungkap sepanjang November 2025 dalam konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025.

AKP Cipto Dwi Leksana sempat menyampaikan permohonan maaf saat mengawali pemaparan, dikarenakan kegiatan rilis yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus bergeser ke siang hari akibat adanya agenda internal. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Humas, KBO, Kanit Idum, serta seluruh awak media yang hadir.

“Transparansi penegakan hukum adalah komitmen kami. Karena itu, setiap perkembangan kasus penting selalu kami sampaikan terbuka kepada masyarakat,” ujar AKP Cipto.

Enam perkara yang diungkap terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu pencurian dengan pemberatan (curat), serta dua kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

  1. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kasus curat terjadi pada 3 September 2025 di sebuah kantor CV. Korban mendapati ponsel dan laptop hilang dari ruang kerja. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria bermasker, memakai jaket hitam, masuk dengan memanjat pagar.

Penyelidikan mengarah pada mantan karyawan berinisial T, yang ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang. Pelaku diduga memahami situasi internal kantor sehingga mudah mengambil barang.

Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta, sementara barang bukti berupa tiga ponsel diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

  1. Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor

Kasus pertama – Polsek Pesantren
Curanmor terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Raya Centong, Kelurahan Bawang. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy, STNK, fotokopi BPKB, kunci T, masker, dan obeng.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Kasus kedua – Pengembangan TKP Kabupaten Kediri
Motor Honda Beat milik jamaah yang sedang salat Jumat di Masjid Roudhatul Sholihin dicuri pada 21 November 2025. Dua tersangka, E dan C, ditangkap pada 1 Desember 2025 di Kota Malang.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ketiga – Penadahan
Kasus berikutnya terjadi pada 26 November 2025 di halaman samping rumah kawasan Bandar Kidul. Satu tersangka diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara.

  1. Dua Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Anak

Kasus pertama – Laporan 10 November 2025
Pelaku berinisial KM memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang sering meminta uang jajan. Perbuatan dilakukan di rumah korban saat orang tua tidak berada di rumah. Orang tua kemudian memergoki pelaku dalam keadaan tanpa busana di kamar anak.

Barang bukti berupa hasil visum, tes psikologi, serta pakaian pelaku dan korban telah diamankan.

KM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua – Laporan 18 November 2025
Kasus terungkap setelah kakak korban menerima informasi soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku berinisial F, diduga terkait persoalan hutang-piutang yang dimanfaatkan pelaku.

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa saksi, memproses visum, dan melakukan gelar perkara. Status ditingkatkan menjadi penyidikan setelah visum diterima pada akhir November 2025. F kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menegaskan bahwa tidak ada surat perdamaian yang dapat menghentikan proses hukum. Seluruh kasus tetap berjalan sesuai prosedur pidana.

“Perkara yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai. Ada syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi, dan penyidikan akan terus berlanjut,” tegas AKP Cipto Dwi Leksana.

Hingga kini, satu korban tercatat resmi, meski pendamping korban menyebut adanya indikasi korban lain. Penyidik membuka peluang perkembangan berdasarkan bukti tambahan.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pengajar mengaji, penyidik membenarkan bahwa informasi awal mengarah ke sana dan masih dalam pendalaman.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, jika menjadi saksi tindak kriminal dan segera melaporkan kasus yang menyangkut keselamatan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi kewajiban kita bersama,” tutup AKP Cipto.

Pewarta: Yunus
Jurnalis Krisnanewstv.co.id Kediri

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!