Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Saksi Ke-3 Penggugat Sengketa Tanah Tumpukrenteng: “Kalau Saya Melanggar Al-Qur’an, Saya Pulang Mati Kalau Tidak Jujur”

Malang, Krisnanewstv.co.id — Sengketa tanah di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, antara pihak Khoirul Atim dkk melawan Makhinul Amin dkk memasuki fase krusial. Setelah pemeriksaan setempat (PS) pada 21 November 2025 lalu, sidang berlanjut pada Rabu, 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak penggugat.

Pada Rabu, 3 Desember 2025, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan menghadirkan saksi ketiga penggugat, yaitu Rokhim. Kesaksian ini dinilai penting karena disebut menguatkan dalil pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasongko, S.H., mengatakan kesaksian Rokhim menjadi angin segar bagi pihaknya.
“Keterangan yang disampaikan saksi sangat jelas dan melegakan. Sidang berikutnya pada Rabu, 10 Desember 2025 akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Semoga lancar,” ujarnya.


Kesaksian Rokhim: Mengaku Bersumpah atas Nama Al-Qur’an

Saat ditemui pada Senin (08/12/2025), Rokhim menegaskan bahwa dirinya adalah saksi yang mengenal riwayat tanah sejak kecil.

Ia mengatakan sejak kecil tinggal di Tumpukrenteng dan mengetahui siapa yang menggarap lahan tersebut.
Menurutnya, tanah itu dahulu digarap Abah Taher, tempat ia kecil sering ikut ngasak (mengambil sisa panen).

Rokhim juga menggambarkan masa lalu ketika terjadi keributan di area lahan.

“Banyak orang brujul (pendatang/penggarap liar), bawa clurit. Saya kecil takut, lari, dan ketika melihat rumah Abah sudah banyak orang membawa clurit. Emak saya bilang pulang saja, takut kena pentung atau bacok,” terangnya.

Ia menyebut luas tanah kala itu sekitar kurang lebih 3 hektare, namun kini telah dipetak-petak. Bagian yang disengketakan disebut sekitar kurang dari 1 hektare.


Sumpah di Hadapan Hakim

Di persidangan, Rokhim mengaku disumpah dengan Al-Qur’an.

“Saya orang muslim, Pak. Kalau saya melanggar Al-Qur’an, mati saya habis sumpah kalau saya tidak jujur,” tegasnya kepada majelis hakim.

Ia menyatakan mengetahui jelas siapa penggarap lama tanah tersebut.
“Mulai dulu yang garap ya Abah itu. Jagung, kacang, semua yang tanam Abah. Saya ikut ngasak waktu panen,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal sertifikat, ia menjelaskan rakyat kecil seperti dirinya tidak pernah mengetahui detail dokumen.
“Kalau ingin tahu sertifikat ya tanya di Balai Desa,” ujarnya.


Bantahan Soal Pengarahan Kesaksian

Ketika ditanyakan apakah dirinya diarahkan pihak penggugat, Rokhim membantah keras.

“Saya cuma diajak ikut. Ditanya apakah saya tahu asal-usul tanah Abah, ya saya tahu. Lalu diajak ke Kepanjen, terus saya ikut,” katanya.


Sidang Lanjut 10 Desember 2025

Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat. Perkembangan sidang ini menjadi penentu langkah berikutnya dalam proses sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!