Saksi Ke-3 Penggugat Sengketa Tanah Tumpukrenteng: “Kalau Saya Melanggar Al-Qur’an, Saya Pulang Mati Kalau Tidak Jujur”

Malang, Krisnanewstv.co.id — Sengketa tanah di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, antara pihak Khoirul Atim dkk melawan Makhinul Amin dkk memasuki fase krusial. Setelah pemeriksaan setempat (PS) pada 21 November 2025 lalu, sidang berlanjut pada Rabu, 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak penggugat.

Pada Rabu, 3 Desember 2025, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan menghadirkan saksi ketiga penggugat, yaitu Rokhim. Kesaksian ini dinilai penting karena disebut menguatkan dalil pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasongko, S.H., mengatakan kesaksian Rokhim menjadi angin segar bagi pihaknya.
“Keterangan yang disampaikan saksi sangat jelas dan melegakan. Sidang berikutnya pada Rabu, 10 Desember 2025 akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Semoga lancar,” ujarnya.


Kesaksian Rokhim: Mengaku Bersumpah atas Nama Al-Qur’an

Saat ditemui pada Senin (08/12/2025), Rokhim menegaskan bahwa dirinya adalah saksi yang mengenal riwayat tanah sejak kecil.

Ia mengatakan sejak kecil tinggal di Tumpukrenteng dan mengetahui siapa yang menggarap lahan tersebut.
Menurutnya, tanah itu dahulu digarap Abah Taher, tempat ia kecil sering ikut ngasak (mengambil sisa panen).

Rokhim juga menggambarkan masa lalu ketika terjadi keributan di area lahan.

“Banyak orang brujul (pendatang/penggarap liar), bawa clurit. Saya kecil takut, lari, dan ketika melihat rumah Abah sudah banyak orang membawa clurit. Emak saya bilang pulang saja, takut kena pentung atau bacok,” terangnya.

Ia menyebut luas tanah kala itu sekitar kurang lebih 3 hektare, namun kini telah dipetak-petak. Bagian yang disengketakan disebut sekitar kurang dari 1 hektare.


Sumpah di Hadapan Hakim

Di persidangan, Rokhim mengaku disumpah dengan Al-Qur’an.

“Saya orang muslim, Pak. Kalau saya melanggar Al-Qur’an, mati saya habis sumpah kalau saya tidak jujur,” tegasnya kepada majelis hakim.

Ia menyatakan mengetahui jelas siapa penggarap lama tanah tersebut.
“Mulai dulu yang garap ya Abah itu. Jagung, kacang, semua yang tanam Abah. Saya ikut ngasak waktu panen,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal sertifikat, ia menjelaskan rakyat kecil seperti dirinya tidak pernah mengetahui detail dokumen.
“Kalau ingin tahu sertifikat ya tanya di Balai Desa,” ujarnya.


Bantahan Soal Pengarahan Kesaksian

Ketika ditanyakan apakah dirinya diarahkan pihak penggugat, Rokhim membantah keras.

“Saya cuma diajak ikut. Ditanya apakah saya tahu asal-usul tanah Abah, ya saya tahu. Lalu diajak ke Kepanjen, terus saya ikut,” katanya.


Sidang Lanjut 10 Desember 2025

Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat. Perkembangan sidang ini menjadi penentu langkah berikutnya dalam proses sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!