Jombang, Krisnanewstv.co.id— Ketidakjelasan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, memicu kemarahan warga. Sejumlah fasilitas yang sejak awal dijanjikan pengembang—mulai dari mushola, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga taman—hingga kini tak kunjung terealisasi, meski hunian sudah lama ditempati.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa Direktur PT Waco Jaya Land adalah Nurul Hakim, yang dikenal dengan sapaan Hakim, beralamat di Perum Firdaus Mansion Blok I-9, Pulosari, Jombang.
Warga Geram: “Janji Tinggal Janji”
Peninjauan lapangan yang dilakukan tim Krisnanewstv tidak menemukan tanda-tanda aktivitas pembangunan fasum maupun fasos. Tidak ada papan proyek, tidak terlihat peralatan, dan tidak tampak adanya rencana kerja yang dijalankan.
“Dari awal kami dijanjikan mushola, PJU, dan taman. Sampai sekarang nihil. Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tapi pengembang seperti lepas tangan,” ujar Syamsul Huda, warga setempat, dengan nada kecewa.

Pada malam hari, kondisi beberapa blok perumahan tampak gelap gulita. Minimnya penerangan jalan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan lingkungan, terutama bagi warga yang pulang malam, anak-anak, serta warga lanjut usia.
Indikasi Pengabaian Kewajiban Pengembang
Dalam regulasi perumahan, penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban pokok pengembang kepada konsumen. Ketiadaan fasilitas tersebut menguatkan dugaan bahwa PT Waco Jaya Land tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur undang-undang.
Hingga berita ini disusun, redaksi tidak menemukan adanya:
Progres fisik pembangunan,
Pengumuman rencana kerja,
Komunikasi terbuka dari pengembang kepada warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen serta kepatuhan hukum pihak pengembang.
Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah
Tidak hanya pengembang, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten. Keluhan disebut telah disampaikan berulang kali, namun tidak berbuah langkah konkret.
Padahal, pemerintah memiliki kewenangan melakukan:
Pembinaan,
Pengawasan,
Penindakan terhadap developer yang tidak patuh.
Sampai saat ini belum tampak adanya tindakan tegas maupun mediasi resmi yang memberikan kepastian bagi warga.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar Pengembang
Sejumlah aturan yang mengatur kewajiban penyediaan fasum–fasos antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 42).
- Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 terkait penyediaan fasum seperti PJU, RTH, dan fasilitas ibadah.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — janji yang tidak dipenuhi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
- Perda Kabupaten Jombang tentang Penyelenggaraan Permukiman.
Jika dugaan pengabaian ini benar, maka PT Waco Jaya Land berpotensi melanggar sejumlah ketentuan tersebut.
Menunggu Penjelasan Pengembang dan Tindakan Pemkab
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi PT Waco Jaya Land untuk meminta klarifikasi resmi. Redaksi juga mengajukan permintaan konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, guna mengetahui sejauh mana pengawasan telah dilakukan dan apakah ada langkah penegakan yang direncanakan.
Bersambung…
TEAM REDAKSI

