KEDIRI Krisnanewstv .co.id – Kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol menjadi fokus pembahasan dalam audiensi yang digelar di Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, PTPN I Regional 5, aparat kepolisian, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Audiensi berlangsung terbuka sebagai wadah menyerap aspirasi mengenai status HGU, pelaksanaan reforma agraria, keterbukaan informasi publik, hingga upaya penyelesaian konflik agraria secara damai.
Dalam pemaparannya, perwakilan BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU PTPN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Menurutnya, kawasan HGU yang dikelola PTPN di wilayah Kecamatan Wates dan sekitarnya terdiri dari 14 sertifikat HGU dengan luas sekitar 2.500 hektare.
“HGU memiliki tiga tahapan, yakni pemberian hak maksimal 30 tahun, perpanjangan selama 20 tahun, dan pembaruan hak maksimal 30 tahun, sehingga totalnya dapat mencapai 75 tahun sesuai ketentuan,” jelas Puguh.
Ia menerangkan, apabila pemegang HGU tidak mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir, maka tahapan perpanjangan gugur dan harus dilanjutkan melalui mekanisme pembaruan hak.

“Hingga dua tahun setelah HGU berakhir, hak keperdataan pemegang hak masih melekat. Dalam kurun waktu tersebut masih ada kesempatan mengajukan pembaruan. Apabila tidak diajukan, tanah akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” terangnya.
Puguh juga menegaskan bahwa saat ini permohonan pembaruan HGU PTPN masih diproses di BPN. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi ialah pengukuran ulang dan penyusunan peta bidang terbaru.
“Kami mewajibkan adanya pengukuran ulang. Dalam pelaksanaannya, PTPN harus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar batas-batas bidang dapat ditunjukkan bersama secara transparan,” ujarnya.
Selain pengukuran, BPN menyebut pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi pembaruan HGU yang harus dituangkan dalam akta notaris.
“BPN menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai regulasi. Semua proses akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan yang pernah dilakukan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Reno, Legal PTPN I Regional 5, menyampaikan bahwa setelah restrukturisasi Holding Perkebunan, PTPN I kini membawahi sejumlah unit usaha yang sebelumnya berada di bawah PTPN X, XI, dan XII.
Ia menjelaskan seluruh aset HGU yang menjadi pembahasan telah diajukan proses pembaruannya ke BPN. Namun, masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya peta bidang hasil pengukuran terbaru.
“Kami siap melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam proses penunjukan batas saat pengukuran nanti. Harapan kami seluruh pihak dapat mendukung proses pembaruan HGU agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Reno.
Menurutnya, PTPN juga mengemban tugas mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sektor pergulaan, sehingga dibutuhkan sinergi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami ingin mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Di sisi lain, kami juga berkewajiban menjaga aset negara sehingga seluruh proses harus mengikuti aturan dan persetujuan pemegang saham,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak PTPN juga menanggapi keluhan pemerintah desa mengenai keterlambatan pemenuhan bantuan gula. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa keterlambatan dipengaruhi proses restrukturisasi perusahaan pada 2023 yang berdampak pada penyesuaian administrasi.
PTPN memastikan kewajiban tersebut akan dipenuhi serta berkomitmen agar penyaluran bantuan ke depan dapat dilakukan lebih tepat waktu.
Audiensi berakhir dalam suasana kondusif. Seluruh peserta sepakat mengedepankan dialog, transparansi, serta penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berbagai masukan dari masyarakat juga akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pembaruan HGU yang saat ini masih berlangsung di BPN Kabupaten Kediri.red

