LUMAJANG – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang gadis muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IR (18). Terduga diketahui merupakan tetangga sekaligus orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026).
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) malam, ketika korban dan terduga pelaku sempat pergi bersama ke Kota Lumajang. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya.
Namun, situasi kemudian berubah menjadi cekcok di antara keduanya. Perselisihan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
AKP Ari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di dalam rumah. Setelah kejadian itu, terduga pelaku pulang ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban.
“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah itu pelaku pulang, lalu diduga kembali berupaya memastikan kondisi korban,” jelas AKP Ari.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pada keesokan harinya terduga pelaku disebut meminta seorang teman korban yang juga tetangga sekitar untuk mengecek keadaan korban di rumah. Dari situlah korban akhirnya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Menurut penyidik, langkah tersebut diduga menjadi bagian dari upaya pelaku membangun alibi setelah peristiwa terjadi.
“Hal itu diduga hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan kondisi korban,” tegas AKP Ari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian persoalan secara bijak agar tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa.
(Ag/hum)

