Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus Kematian Gadis Muda, Terduga Pelaku Diamankan

Img 20260705 Wa0039

LUMAJANG – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang gadis muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IR (18). Terduga diketahui merupakan tetangga sekaligus orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026).

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia saat memberikan keterangan kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) malam, ketika korban dan terduga pelaku sempat pergi bersama ke Kota Lumajang. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya.

Namun, situasi kemudian berubah menjadi cekcok di antara keduanya. Perselisihan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

AKP Ari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di dalam rumah. Setelah kejadian itu, terduga pelaku pulang ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban.

“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah itu pelaku pulang, lalu diduga kembali berupaya memastikan kondisi korban,” jelas AKP Ari.

Untuk menghilangkan kecurigaan, pada keesokan harinya terduga pelaku disebut meminta seorang teman korban yang juga tetangga sekitar untuk mengecek keadaan korban di rumah. Dari situlah korban akhirnya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Menurut penyidik, langkah tersebut diduga menjadi bagian dari upaya pelaku membangun alibi setelah peristiwa terjadi.

“Hal itu diduga hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan kondisi korban,” tegas AKP Ari.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian persoalan secara bijak agar tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa.

(Ag/hum)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!