Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260725 Wa0006
Pantai 3in1 Bantur Kian Diminati, Wisatawan Luar Daerah Puji Keindahan Alam dan Kulinernya
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase

LSM RATU Desak Transparansi Dugaan ASN Perkim Terlibat Narkotika, Inspektorat Kota Kediri: Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

Img 20260630 Wa0053

Krisnanewstv.co.id | Kota Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU mendesak Pemerintah Kota Kediri agar membuka secara transparan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Selasa (30/6/2026). Audiensi dipilih sebagai sarana penyampaian aspirasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan belajar mengajar di sekitar lokasi.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Dinas Perkim telah menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

«”Kami ingin Pemerintah Kota Kediri menjadi lebih baik sesuai cita-cita sebagai kota yang maju, agamis, produktif, aman, dan ngangenin. Karena itu kami meminta proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saiful.»

1001624489

LSM RATU juga meminta BKPSDM dan Inspektorat menjelaskan tahapan pemeriksaan, mekanisme penanganan, serta standar operasional yang digunakan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi aspirasi itu, perwakilan Inspektorat Kota Kediri menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diawali oleh atasan langsung, kemudian dilanjutkan melalui tim pemerintah daerah yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang, menjelaskan pihaknya pertama kali mengetahui adanya dugaan tersebut dari informasi yang beredar pada Jumat lalu. Sebagai tindak lanjut, pembinaan terhadap seluruh pegawai langsung dilakukan pada hari Senin dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan daerah.

Menurut Anang, Wali Kota Kediri telah menginstruksikan agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian.

Selain berkoordinasi dengan BKPSDM dan Bakesbangpol, Dinas Perkim juga membentuk tim internal untuk mendukung proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja. Evaluasi organisasi pun dilakukan, termasuk rencana rotasi pegawai pada sejumlah bagian sebagai langkah pencegahan.

Perwakilan BKPSDM menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022. Seluruh tahapan dihitung berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua pegawai yang diperiksa, satu orang disebut berstatus pengguna berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli mendatang. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan disertai tes urine maupun koordinasi lanjutan dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan.

Dalam sesi dialog, Ketua LSM RATU mempertanyakan mengapa oknum ASN yang diduga terlibat belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menjawab hal tersebut, moderator audiensi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri belum dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian karena masih menunggu dokumen resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status hukum yang bersangkutan.

«”Selama surat resmi tersebut belum kami terima, pemerintah belum memiliki dasar administratif untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Kami tetap menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas moderator.»

Moderator juga menerangkan bahwa rehabilitasi penyalahguna narkotika memiliki beberapa tingkatan sesuai hasil asesmen. Pengguna kategori ringan dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum yang dimaksud diduga sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim menegaskan identitas kedua pegawai yang diperiksa belum dapat dipublikasikan karena proses hukum dan pemeriksaan administrasi masih berlangsung. Ia juga meluruskan kabar yang menyebut salah satu pegawai telah dicopot dari jabatannya.

“Yang bersangkutan bukan diberhentikan dari status ASN, melainkan hanya dibebaskan dari tugas tambahan yang diemban,” jelas Anang.

Di akhir audiensi, LSM RATU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses pemeriksaan selesai. Organisasi itu juga mendorong Pemerintah Kota Kediri melakukan tes urine secara berkala terhadap ASN sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi.

Pemerintah Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

(yns)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!