Krisnanewstv.co.id | Kota Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU mendesak Pemerintah Kota Kediri agar membuka secara transparan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Selasa (30/6/2026). Audiensi dipilih sebagai sarana penyampaian aspirasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan belajar mengajar di sekitar lokasi.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Dinas Perkim telah menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
«”Kami ingin Pemerintah Kota Kediri menjadi lebih baik sesuai cita-cita sebagai kota yang maju, agamis, produktif, aman, dan ngangenin. Karena itu kami meminta proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saiful.»

LSM RATU juga meminta BKPSDM dan Inspektorat menjelaskan tahapan pemeriksaan, mekanisme penanganan, serta standar operasional yang digunakan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, perwakilan Inspektorat Kota Kediri menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diawali oleh atasan langsung, kemudian dilanjutkan melalui tim pemerintah daerah yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang, menjelaskan pihaknya pertama kali mengetahui adanya dugaan tersebut dari informasi yang beredar pada Jumat lalu. Sebagai tindak lanjut, pembinaan terhadap seluruh pegawai langsung dilakukan pada hari Senin dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Menurut Anang, Wali Kota Kediri telah menginstruksikan agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian.
Selain berkoordinasi dengan BKPSDM dan Bakesbangpol, Dinas Perkim juga membentuk tim internal untuk mendukung proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja. Evaluasi organisasi pun dilakukan, termasuk rencana rotasi pegawai pada sejumlah bagian sebagai langkah pencegahan.
Perwakilan BKPSDM menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022. Seluruh tahapan dihitung berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua pegawai yang diperiksa, satu orang disebut berstatus pengguna berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli mendatang. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan disertai tes urine maupun koordinasi lanjutan dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan.
Dalam sesi dialog, Ketua LSM RATU mempertanyakan mengapa oknum ASN yang diduga terlibat belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menjawab hal tersebut, moderator audiensi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri belum dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian karena masih menunggu dokumen resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status hukum yang bersangkutan.
«”Selama surat resmi tersebut belum kami terima, pemerintah belum memiliki dasar administratif untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Kami tetap menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas moderator.»
Moderator juga menerangkan bahwa rehabilitasi penyalahguna narkotika memiliki beberapa tingkatan sesuai hasil asesmen. Pengguna kategori ringan dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum yang dimaksud diduga sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim menegaskan identitas kedua pegawai yang diperiksa belum dapat dipublikasikan karena proses hukum dan pemeriksaan administrasi masih berlangsung. Ia juga meluruskan kabar yang menyebut salah satu pegawai telah dicopot dari jabatannya.
“Yang bersangkutan bukan diberhentikan dari status ASN, melainkan hanya dibebaskan dari tugas tambahan yang diemban,” jelas Anang.
Di akhir audiensi, LSM RATU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses pemeriksaan selesai. Organisasi itu juga mendorong Pemerintah Kota Kediri melakukan tes urine secara berkala terhadap ASN sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi.
Pemerintah Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
(yns)

