Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

LPK-RI DPC Kediri Adukan Dugaan Pelanggaran KSP Syariah Karya Bhakti ke Dinas Koperasi, Pinjaman Rp45 Juta Disebut Membengkak Jadi Rp205 Juta

Img 20260629 Wa0083

Kediri – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KSP (Syariah) Karya Bhakti. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam mengawal hak-hak konsumen sekaligus mendorong tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan tersebut berawal dari kuasa yang diberikan oleh Nurul Ismiwati, istri almarhum Ariaji. Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, pinjaman awal sebesar Rp45 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut berkembang menjadi tuntutan pembayaran hingga Rp205.026.000, yang terdiri atas pokok pinjaman, jasa, serta denda keterlambatan.

Menurut LPK-RI, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang guna memastikan apakah seluruh proses pembiayaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum melayangkan pengaduan resmi, LPK-RI DPC Kediri mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan resmi secara tertulis. Atas dasar itu, LPK-RI memutuskan membawa persoalan tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri agar memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Dalam surat pengaduannya, LPK-RI meminta Dinas Koperasi dan UKM melakukan audit terhadap legalitas pembiayaan, memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan perkoperasian maupun perlindungan konsumen, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras Davis Sandri, menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

1001621093

«”Tidak boleh ada konsumen yang kehilangan haknya akibat praktik yang diduga bertentangan dengan hukum maupun prinsip keadilan. Kami berharap Dinas Koperasi dan UKM bertindak profesional, objektif, dan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi tetap terjaga. Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Endras.»

LPK-RI DPC Kediri menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Di sisi lain, lembaga tersebut juga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!