Krisnanewstv.co.id | Surabaya – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kota Surabaya.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang mendukung pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.
Selain menindaklanjuti perkara secara hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.
Pendampingan tersebut mencakup layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban agar tetap dapat melanjutkan masa depannya.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami berkomitmen mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusinya.
“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ag)

