Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Klarifikasi Mantan Kades Segaran Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan AJB, Tegaskan Proses Jual Beli Disaksikan Banyak Pihak

Img 20260625 Wa0009

Malang | krisnanewstv.co.id – Mantan Kepala Desa Segaran periode 2013–2019, Sugianta, memberikan klarifikasi dan kesaksiannya terkait polemik Akta Jual Beli (AJB) yang belakangan dipersoalkan oleh salah satu pihak karena diduga terdapat pemalsuan tanda tangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sugianta saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan kronologi yang diketahuinya terkait proses peralihan tanah dan rumah milik Suarti yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ifah, warga Desa Segaran yang merupakan anak dari Suarti selaku pemilik lahan dan rumah, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari hubungan utang piutang. Ia juga mempersoalkan tanda tangannya yang tercantum dalam AJB karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Atas dasar itu, Ifah telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang.

Menanggapi hal tersebut, Sugianta menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Segaran, transaksi yang terjadi merupakan proses jual beli tanah yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak.

“Setahu saya, tanah dan rumah atas nama Bu Suarti memang dijual kepada Bu Liani. Saat itu prosesnya disaksikan oleh sejumlah perangkat desa dan saksi-saksi yang hadir,” ungkap Sugianta.

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut hadir beberapa pihak, di antaranya Laseno dan Yadi selaku kepetengan desa, Kusnadi sebagai kepala dusun, Modin Wagik, serta pihak pembeli, Liani.

Menurutnya, dari pihak keluarga Suarti juga hadir Ifah dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Bahkan, proses penandatanganan dokumen dilakukan dengan disaksikan para pihak yang berkepentingan.

Sugianta juga menyebut bahwa sebelum proses administrasi selesai, dilakukan pengukuran lahan yang turut dihadiri keluarga dari pihak penjual. Saat proses pengukuran berlangsung, tidak ada keberatan ataupun penolakan yang disampaikan.

“Pada saat pengukuran maupun proses jual beli berlangsung, tidak ada protes dari pihak keluarga. Semua berjalan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran awak media dari berbagai sumber, transaksi yang terjadi disebut sebagai akad jual beli antara Suarti sebagai pemilik lahan dengan Liani sebagai pembeli. Dalam proses tersebut, Ifah dan Rustam disebut turut tercantum sebagai saksi.

Meski demikian, pihak Ifah tetap menyatakan keberatan dan merasa tanda tangannya dalam AJB telah dipalsukan. Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih menunggu proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan awak media tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna menjaga keseimbangan informasi.

(Suryadi)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!