Malang | krisnanewstv.co.id – Mantan Kepala Desa Segaran periode 2013–2019, Sugianta, memberikan klarifikasi dan kesaksiannya terkait polemik Akta Jual Beli (AJB) yang belakangan dipersoalkan oleh salah satu pihak karena diduga terdapat pemalsuan tanda tangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sugianta saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan kronologi yang diketahuinya terkait proses peralihan tanah dan rumah milik Suarti yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Ifah, warga Desa Segaran yang merupakan anak dari Suarti selaku pemilik lahan dan rumah, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari hubungan utang piutang. Ia juga mempersoalkan tanda tangannya yang tercantum dalam AJB karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Atas dasar itu, Ifah telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang.
Menanggapi hal tersebut, Sugianta menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Segaran, transaksi yang terjadi merupakan proses jual beli tanah yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak.
“Setahu saya, tanah dan rumah atas nama Bu Suarti memang dijual kepada Bu Liani. Saat itu prosesnya disaksikan oleh sejumlah perangkat desa dan saksi-saksi yang hadir,” ungkap Sugianta.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut hadir beberapa pihak, di antaranya Laseno dan Yadi selaku kepetengan desa, Kusnadi sebagai kepala dusun, Modin Wagik, serta pihak pembeli, Liani.
Menurutnya, dari pihak keluarga Suarti juga hadir Ifah dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Bahkan, proses penandatanganan dokumen dilakukan dengan disaksikan para pihak yang berkepentingan.
Sugianta juga menyebut bahwa sebelum proses administrasi selesai, dilakukan pengukuran lahan yang turut dihadiri keluarga dari pihak penjual. Saat proses pengukuran berlangsung, tidak ada keberatan ataupun penolakan yang disampaikan.
“Pada saat pengukuran maupun proses jual beli berlangsung, tidak ada protes dari pihak keluarga. Semua berjalan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awak media dari berbagai sumber, transaksi yang terjadi disebut sebagai akad jual beli antara Suarti sebagai pemilik lahan dengan Liani sebagai pembeli. Dalam proses tersebut, Ifah dan Rustam disebut turut tercantum sebagai saksi.
Meski demikian, pihak Ifah tetap menyatakan keberatan dan merasa tanda tangannya dalam AJB telah dipalsukan. Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih menunggu proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan awak media tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna menjaga keseimbangan informasi.
(Suryadi)

