Lamongan | krisnanewstv.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pelaku ganjal ATM lintas daerah yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas dalam setiap aksi kejahatan.
“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka H diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Ia bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi agar kartu korban tersangkut di dalam mesin.
Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertindak sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan untuk membawa para pelaku melarikan diri setelah beraksi.
Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Lamongan. Aksi mereka tercatat terjadi pada 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang akhirnya menjadi titik awal keberhasilan polisi mengungkap jaringan tersebut.
Khusus tersangka H, polisi mencatat ia pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, pada April 2026 ia juga diduga terlibat dalam aksi serupa di ATM RS Permata Hati dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis dari berbagai tindak pidana,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, gergaji besi untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut disewa dari Lampung. Para pelaku juga mengganti nomor polisi asli kendaraan bernomor B 1625 JVF dengan pelat nomor palsu B 198 SDY untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” pungkasnya.
(Ag/Hum)

