Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

AKAR Surati Kejati Jatim, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Img 20260602 011246

KEDIRI – Aliansi Kediri Raya (AKAR) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun 2023.

Surat bernomor 081/AKR-KDR/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026 tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Dalam surat itu, AKAR menyebut bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, penyidik disebut telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, seiring beredarnya informasi mengenai adanya tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, AKAR menilai perlu adanya kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berlangsung.

Ketua LSM Srikandi, Siti Isminah, yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR), menegaskan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami berharap ada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, AKAR meminta penjelasan mengenai beberapa hal penting, di antaranya apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP atau pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik, apakah telah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti perkembangan perkara, hingga siapa JPU yang ditunjuk dan sejak kapan penunjukan tersebut dilakukan.

Selain itu, AKAR juga meminta penjelasan terkait kebenaran informasi mengenai penetapan tersangka, tahapan koordinasi yang saat ini berlangsung antara penyidik dan jaksa, serta kemungkinan adanya petunjuk atau hasil koordinasi mengenai kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Anti Korupsi Praktik Ilegal Nasional (LAKP-IN), Erlita Lucy Antika, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan ke Kejati Jatim merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

AKAR berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan penjelasan resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait perkembangan perkara dugaan korupsi pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tersebut.

Surat permohonan informasi itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur, serta Ketua DPRD Kabupaten Kediri sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

(Redaksi Krisnanewstv)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!