KEDIRI – Aliansi Kediri Raya (AKAR) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun 2023.
Surat bernomor 081/AKR-KDR/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026 tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Dalam surat itu, AKAR menyebut bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, penyidik disebut telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian, seiring beredarnya informasi mengenai adanya tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, AKAR menilai perlu adanya kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berlangsung.
Ketua LSM Srikandi, Siti Isminah, yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR), menegaskan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami berharap ada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, AKAR meminta penjelasan mengenai beberapa hal penting, di antaranya apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP atau pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik, apakah telah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti perkembangan perkara, hingga siapa JPU yang ditunjuk dan sejak kapan penunjukan tersebut dilakukan.
Selain itu, AKAR juga meminta penjelasan terkait kebenaran informasi mengenai penetapan tersangka, tahapan koordinasi yang saat ini berlangsung antara penyidik dan jaksa, serta kemungkinan adanya petunjuk atau hasil koordinasi mengenai kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Anti Korupsi Praktik Ilegal Nasional (LAKP-IN), Erlita Lucy Antika, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan ke Kejati Jatim merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
AKAR berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan penjelasan resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait perkembangan perkara dugaan korupsi pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tersebut.
Surat permohonan informasi itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur, serta Ketua DPRD Kabupaten Kediri sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
(Redaksi Krisnanewstv)

